Loading...
EKONOMI
Penulis: Kartika Virgianti 22:12 WIB | Selasa, 17 September 2013

Pro dan Kontra Kebijakan Mobil Murah

Ilustrasi mobil pribadi (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 41 Tahun 2013, yakni dihapusnya pajak penjualan mobil yang berkapasitas mesin maksimal 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Mobil yang memenuhi klasifikasi tersebut dilabeli ‘mobil murah ramah lingkungan’ atau ‘low cost green car (LCGC)’. Peraturan ini merupakan peraturan tentang insentif pajak penjualan barang mewah.

Kebijakan ini menjadi pro dan kontra. Kecaman terutama datang dari kalangan pejabat negara, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sampai masyarakat umum.

Namun Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengklaim bahwa LCGC ditujukan bagi kalangan menengah bawah. “Tak ada salahnya jika rakyat ekonomi lemah punya mobil jenis ini. Indonesia sudah merdeka 68 tahun, kenapa rakyat miskin tak juga boleh beli mobil," kata dia.

“Kasih tau pak Jokowi, ini juga ditujukan untuk rakyat yang berpenghasilan kecil dan menengah, yakyat yang mencintai dia juga. Harus diberikan kesempatan kepada rakyat kecil yang mencintai Pak Jokowi untuk bisa membeli mobil murah,” ujar Hidayat.

Menuai kritik Terkait program LCGC sebelumnya, Hidayat mengaku sangat sadar kebijakan mobil murah atau LCGC yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) banyak menuai kritik.Ia berjanji akan menerapkan kebijakan ini dengan baik di antaranya mendorong distribusi LCGC tak hanya di Jabodetabek. “Saya mendengarkan semua keluhan, saya merekamnya dan kita akan buat sebaik-baiknya,” katanya akhir pekan kemarin.

Hidayat memastikan, para produsen akan melakukan distribusi mobil murah menyebar ke seluruh Indonesia, sehingga tak terfokus pada satu tempat yang dikhawatirkan menambah padat lalu lintas seperti di Jakarta.

Menghadapi MEA

Selain itu, program LCGC dibuat dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.

“Jika Indonesia tidak memiliki basis produksi mobil jenis ini, dapat dipastikan pada 2015, impor mobil murah akan membanjiri Tanah Air. Mobil murah Thailand dan Malaysia siap masuk pasar Indonesia. Akhir tahun depan kita akan ekspor juga,” jelasnya.

Keuntungan lain yang didapat adalah dari segi penanaman modal asing yang masuk. la mencatat ada lima produsen mobil yang siap investasi mencapai 3,5 miliar dolar AS. “Industri komponen baru ada 100. Sebagian besar join dengan industri Indonesia agar bisa transfer teknologi. Yang menjadi stepping stone kita nanti 100 persen teknologinya dikuasai oleh Indonesia,” katanya

Tak  Ada Mobil Murahpun Sudah Macet

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Bambang Susantono mengakui, kondisi kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota DKI Jakarta tak bisa dihindari. Bahkan, dengan ada atau tidaknya mobil murah (LCGC), kemacetan di jalan-jalan Jakarta sudah terjadi. “Enggak ada mobil murah pun sudah macet,” katanya saat ditemui di Museum Transportasi, TMII Jakarta Timur, Senin (16/9).

la mengatakan, semata-mata hadirnya kendaraan tersebut akan mendorong tumbuhnya suatu tren kendaraan ramah lingkungan. Harapan pemerintah agar terwujudnya pertumbuhan mobil ramah lingkungan dibandingkan dengan mobil yang dinilai memiliki emisi gas buang yangsangat tinggi.

“LCGCr ini akan mengganti kendaraan yang ada dan tidak ramah lingkungan. Harapan kita ini, karena kita akan menuju ke green transportation, green public transport, dan green vehicle,” ujarnya.

“Nantinya kendaraan-kendaraan transportasi umum juga akan didorong untuk menjadi kendaraan yang ramah lingkungan. Pada akhirnya kita semua melihat revitalisasi angkutan umum akan menjadi yang utama,” kata Bambang.

MTI: Kebijakan yang Mutlak Salah

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit mengatakan, kebijakan LCGC bisa jadi bukan merupakan kebijakan yang mutlak salah. Misalnya bila ditinjau dari sisi industri, meningkatnya penjualan mobil menunjukkan adanya pertumbuhan industri otomotif nasional.

Namun, kata Danang, tak bisa dipungkiri bila kebijakan LCGC tetap saja menabrak kebijakan perbaikan transportasi publik. Menurut Danang, sebenarnya ada solusi dari permasalahan tersebut.

“Jika pemerintah ingin melanjutkan program kebangkitan industri otomotif, tetapi juga dibarengi dengan perbaikan transportasi publik, yang harus dilakukan ialah bukan menghasilkan mobil-mobil pribadi, melainkan menghasilkan bus. Misalnya, bus listrik atau bus hybrid. Dimana yang memproduksi bus ini akan diberi insentif.” kata Danang, Minggu (15/9).

Bila jalan tengah ini dipilih, lanjutnya, pemerintah akan menyelesaikan dua hal. Pada satu sisi kinerja sektor perindustrian baik, begitu juga di sisi lain ada perbaikan di sektor perhubungan. Industri otomotif tetap tumbuh disertai perbaikan transportasi publik.

Lagi-lagi bila jalan tengah ini yang dipilih, kata Danang, pengusaha transportasi publik yang selama ini kesulitan meremajakan armadanya juga bakal mendapat keuntungan. Tak akan ada lagi cerita bus tak layak jalan beredar di jalanan.

“Pengusaha angkutan banyak mengeluh harga bus mahal, mau pinjam di bank juga sulit, bunga juga tinggi, kenapa tidak itu saja yang kita dorong,” ujar guru besar transportasi Universitas Gadjah Mada ini.

Orang Kaya Naik Transportasi Publik

Bila arti merdeka dan mungkin kemakmuran bagi Hidayat dalam 68 tahun kemerdekaan Indonesia adalah rakyat miskin mampu membeli mobil, barangkali Hidayat tak sempat membaca pernyataan yang jauh hari terlontar dari Bogota, ibu kota Kolombia. Pernyataan itu datang dari Enrique Penalosa, Wali Kota Bogota periode 1998-2001.

“Kota yang maju bukan tempat di mana orang miskin dapat membeli mobil, tetapi tempat di mana orang kaya menggunakan transportasi publik,” dengan tegas Politisi Partai Hijau Kolombia ini mengatakan. Di era kepemimpinan Penalosa, sistem Bus Rapid Transit (BRT) Trans Millenio dibangun.

Juga pada masa kepemimpinan Penalosa, pada setiap Minggu pagi 120 kilometer jalan raya di Bogota ditutup untuk kendaraan bermotor. Pada hari itu, jalanan adalah untuk pejalan kaki, pengguna sepeda, dan aktivitas selain kendaraan bermotor. (kemenperin.go.id)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home