Loading...
SAINS
Penulis: Kartika Virgianti 23:00 WIB | Jumat, 27 Desember 2013

Banyak Macam Penyakit, Fokus JKN Masih Penyakit Menular dan Tidak Menular

Logo JKN. (Foto: antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyakit menular dan penyakit tidak menular adalah fokus jaminan kesehatan yang diupayakan Pemprov DKI Jakarta saat ini. Namun belakangan justru banyak bermunculan penyakit-penyakit aneh lainnya, bahkan penyakit bawaan lahir. Sayangnya, penyakit yang meskipun jumlahnya sedikit namun dramatis ini bahkan tidak tersentuh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Sebetulnya yang paling banyak itu adalah penyakit menular dan penyakit tidak menular, sedangkan penyakit kongenital (kelainan bawaan) dan kelainan lainnya tersebut jumlahnya kecil. Kita fokus ke yang besar dan dominan dulu untuk diselesaikan, terutama masalah gizi,” terang Direktur Utama RSCM, C.H. Soejono usai bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (27/12).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emawati menjelaskan warga miskin di Jakarta yang sudah tercatat 3,5 juta orang, di mana 1,2 juta orang akan dibiayai nasional (JKN), sisanya 2,3 juta orang yang membiayai adalah Pemprov DKI Jakarta (melalui KJS).

Dien menambahkan nanti tanggal 1 Januari 2014 akan ada penandatanganan antara Gubernur DKI Jakarta, dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta akan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi.

Sebelumnya masyarakat menganggap KJS dan JKN adalah sama, padahal berbeda dari segi administrasinya. Maka di sini terjadi banyak kesalahpahaman masyarakat dalam menggunakannya. “Jadi nanti tidak ada lagi KJS yang di-link-kan ke BPJS.” harap Dien.

Sebelumnya terdapat permasalahan premi BPJS sebesar Rp. 23.000 per bulannya masih banyak permasalahan yaitu tertundanya pembayaran dan segala macamnya. Menurut Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Akmal Taher menegaskan bahwa menurut undang-undang BPJS harus membayar kepada rumah sakit 15 hari setelah klaim, karena kalau tidak akan ada denda.

“Bisa bangkrut BPJS kalau ada yang tidak dibayarkan, jadi undang-undang bilang, BPJS harus bayar 15 hari setelah diklaim,” tegas Akmal. Namun ketika ditanyakan berapa besar denda yang dikenakan, dia mengatakan tidak ingat secara pasti, kurang lebih dendanya sekitar satu persen per bulannya. 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home