Loading...
RELIGI
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:34 WIB | Kamis, 29 Agustus 2019

200 Gereja Ditolak 10 Tahun Ini, Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah?

Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Efata di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dilarang melakukan aktivitas beribadah pada Agustus 2019 (Foto: bbc.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setidaknya aktivitas 200 gereja disegel dan ditolak oleh masyarakat dalam kurun waktu sekitar 10 tahun belakangan. Setara Institute mengatakan, jika regulasi mengenai pendirian rumah ibadah tidak direvisi, peristiwa seperti itu akan terus berulang.

"Jangan pernah menyerah, jangan berputus asa. Mukjizat Tuhan ada, bagi yang setia dan percaya..."

Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Efata di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menyanyikan lagu berjudul Jangan Pernah Menyerah sebelum mendengarkan khotbah, hari Minggu (25/8).

Pendeta pun siap berkhotbah mengenai kasih terhadap sesama, saat sejumlah anggota Satuan Kepolisian Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir datang dan meminta ibadah dihentikan.

"Kami terkejut... Kami tidak menduga (akan dibubarkan)," kata Serti Pandiangan, istri Pendeta Damiana Sinaga, kepada BBC News Indonesia melalui sambungan telepon, hari Rabu (28/8).

Serti menceritakan kejadian itu, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial.

Sambil menangis ia bersujud meminta para petugas untuk mengizinkan jemaat beribadah, namun upayanya tidak berhasil.

"Saya mohon karena kami lagi suasana ibadah. Tolonglah biarkan kami selesai ibadah, nanti kita bicara. Tapi bapak itu memaksa harus diselesaikan ibadah," katanya.

Dalam video itu terdengar umat yang berteriak "Tolong kami Jokowi, tolong kami".

Adu mulut dengan petugas keamanan itu berakhir dengan Pendeta Damiana Sinaga dibawa ke kantor kepala desa.

"Hancurlah hati... karena kami tidak ada kebebasan beribadah, seperti kami bukan warga negara Indonesia," kata Serti.

Meski telah beroperasi sejak tahun 2014, baru di tahun 2019 kegiatan gereja GPDI Efata ditentang masyarakat sekitar.

Pada awal tahun ini, sekitar 118 warga menandatangani pernyataan tidak setuju dengan keberadaan gereja, yang hanya memiliki sekitar 30 keluarga jemaat itu.

Pada awal Agustus, gereja yang juga merupakan tempat tinggal Pendeta Damianus Sinaga itu disegel dengan alasan pembangunannya tidak sejalan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Jemaat pun berpindah beribadah di tenda yang dipasang di depan gereja, tapi pembubaran masih saja dilakukan.

Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari agama Kristen, Hisar Hasugian, mengatakan warga menolak gereja itu karena merasa terganggu.

"Masyarakat bersikukuh tidak mau menerima," kata Hasugian.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sudah menyatakan komitmennya untuk mencari lokasi yang tepat untuk jemaat itu beribadah.

GPdI Efata hanyalah satu dari sejumlah gereja yang menghadapi hal serupa.

Sebelumnya, di bulan Juli tahun ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GPdI Immanuel Sedayu di Bantul, Yogyakarta, dicabut akibat penolakan warga setempat.

Mengapa Berulang?

Data Setara Institute menunjukkan sejak tahun 2007 hingga 2018 saja, terdapat 199 kasus gangguan beribadah pada umat Kristiani.

Bentuk gangguan itu, antara lain mencakup penyegelan gereja hingga intimidasi masyarakat.

Menurut Direktur riset Setara Institute, Halili, gangguan itu kerap terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang,  yang disahkan oleh pejabat setempat

Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Diatur pula bahwa permohonan pendirian rumah ibadat harus diajukan kepada bupati/wali kota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.

Persetujuan masyarakat dan IMB ini, kata Halili, sering menjadi alasan penyegelan atau penolakan suatu rumah ibadah.

Padahal, kata Halili, seharusnya syarat-syarat administratif itu tidak menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah.

"Peraturan Bersama Menteri itu sesungguhnya menyediakan ruang bagi terjadinya ketegangan dalam relasi mayoritas dan minoritas," katanya.

Ia memberi contoh, banyak gereja yang kesulitan mengurus IMB, kemudian ditolak kegiatannya oleh masyarakat.

Namun, Halili mengatakan, banyak juga musala yang tidak memiliki IMB tapi tidak dipersoalkan masyarakat.

Jemaat gereja melakukan protes atas disegelnya GKI Yasmin pada 11 Maret 2012, dan meminta Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi presiden untuk membiarkan mereka beribadah.

Tidak hanya berdampak pada umat Kristiani, Halili mengatakan peraturan itu berdampak kepada umat Muslim, saat mereka menjadi umat minoritas di suatu wilayah.

Contohnya, kata Halili, ada sebuah masjid di Kecamatan Mapanget, Manado, wilayah dengan mayoritas Kristen, yang tak kunjung mendapat IMB.

Ia menambahkan, PMB itu juga telah membuat jemaat Ahmadiyah di sejumlah daerah tidak bisa beribadah dalam masjid.

Halili menyarankan pemerintah untuk segera mengubah peraturan itu. Jika tidak, katanya, peristiwa semacam itu akan terus berulang.

"Tidak ada pilihan lain selain menghapus atau merivisi ketentuan dalam regulasi itu," katanya.

Apa Kata Pemerintah?

Meski begitu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Nifasri, mengatakan jika masyarakat sudah memahami regulasi tersebut, kecil kemungkinan muncul masalah terkait dengan pendirian rumah ibadah.

"Masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah seharusnya ada rekomendasi dari FKUB. Salah satu tugas FKUB adalah sosialisasi regulasi terkait dengan kerukunan umat beragama," katanya.

Kepala Bagian Litbang Diklat Kementerian Agama, Abd. Rahman Mas'ud, berujar pada dasarnya, regulasi tersebut hadir untuk menyediakan perangkat bagi pemerintah daerah dalam mengelola berbagai kepentingan terkait pemeliharaan kerukunan, khususnya terhadap kasus rumah ibadat.

"Ketiadaan regulasi menyebabkan masyarakat menangani kasus-kasus dengan caranya sendiri, di sisi lain pemerintah tidak punya pegangan dan panduan dalam bagaimana menanganinya," kata Rahman.

Sementara itu, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan, regulasi mendirikan rumah ibadah itu penting untuk menjamin ketertiban umum.

Masalahnya, kata Ifdhal, pemerintah daerah kerap memiliki tafsir berbeda mengenai peraturan tersebut.

"Ada implementasi yang tidak pas yang berimplikasi pada pembatasan rumah ibadah pada kelompok-kelompok tertentu. Ini yang menjadi masalah," katanya.

Ia mengatakan, saat ini Kementerian Agama tengah melakukan kajian untuk membuat penerapan aturan itu menjadi lebih efektif.

"Supaya tidak terjadi deviasi penerapan seperti yang sekarang terjadi. Ini memang sedang lagi dalam kajian," kata Ifdhal. (bbc.com)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home