Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:34 WIB | Senin, 25 Mei 2015

26 Anggota Ajukan Usulan Revisi UU Pilkada ke Pemimpin DPR

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman (tengah) bersama dengan pimpinan lain saat memimpin rapat kerja bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan membahas tentang dana desa di gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman resmi mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada pemimpin DPR RI, pada Senin (25/4). Dia mengklaim, 26 Anggota Komisi II DPR dari enam fraksi telah sepakat untuk melakukan revisi terbatas dengan membubuhkan tanda tangan.

"26 anggota dari Komisi II DPR RI sudah tanda tangan setuju," kata Rambe usai bertemu dengan pemimpin DPR RI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, yang saat ini dilakukan tidak melanggar aturan, sebab Tata Tertib DPR mengatur usulan revisi UU bisa diusulkan oleh anggota selaku pemilik hak konstitusional, bukan hanya melalui fraksi dan komisi.

“Jadi ini ada 26 anggota dari enam fraksi di Komisi II DPR RI, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, PPP, dan Demokrat,” kata Rambe.

Ketua Komisi II itu pun menjelaskan proses usulan revisi UU No 8/2015 akan diajukan pemimpin DPR RI ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapat persetujuan seluruh anggota dewan. “Pemimpin DPR mengatakan akan memproses usulan revisi UU Pilkada, semoga besok clear di Bamus DPR, biar hari Kamis (27/5) bisa disahkan dalam Rapat Paripurna,” ujar Rambe.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home