Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:15 WIB | Kamis, 31 Mei 2018

309 Kabupaten-Kota di Indonesia Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi. Peringatan kawasan tanpa rokok. (Foto: jpp.go.id.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 19 provinsi dan 309 kabupaten-kota di Indonesia, sudah menerapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah wilayahnya.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dalam acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis (31/5), memberikan penghargaan Pastika Parama pada 11 daerah yang mengimplementasikan kawasan tanpa rokok terbaik.

Menkes menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada bupati-wali kota yang peduli dengan KTR dan pengendalian penyakit tidak menular bersama jejaringnya, telah membantu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada bupati dan wali kota yang belum menerbitkan aturan, atau yang belum mengimplementasikan KTR.

"Harapannya ke depan akan terjadi peningkatan jumlah kabupaten-kota yang telah mempunyai aturan KTR," kata Nila.

Penghargaan Pastika Parama diberikan kepada provinsi, kabupaten-kota yang telah memiliki peraturan daerah dan juga telah mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut di seluruh wilayahnya.

Kesebelas daerah tersebut adalah Provinsi Bali; Provinsi Lampung; Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung; Kabupaten Pringsewu, Lampung; Kabupaten Lampung Barat, Lampung; Kota Probolinggo, Jawa Timur; Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan; Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing, melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Selain itu diberikan juga penghargaan Paramesti kepada 43 provinsi, kabupaten-kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan gubernur, bupati, wali kota tentang KTR.

Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan kepada 62 provinsi, kabupaten-kota yang telah memiliki peraturan daerah tentang KTR. (Antaranews.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home