Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:16 WIB | Kamis, 11 Februari 2016

70 Persen Hakim Bertugas di Maluku Bermasalah

Ilustrasi: Suparman Marzuki (kedua dari kiri), yang sebelumnya menjabat Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi, terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru Selasa. (Foto: Dok.satuharapan.com)

AMBON, SATUHARAPAN.COM – Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku mensinyalir sekitar 70 persen hakim yang bertugas di daerah itu sebelumnya bermasalah di tempat tugas mereka semula.

"Kami juga kecewa, kenapa Maluku menjadi tempat ditugaskannya para hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata penghubung KY Maluku, Cisakia Hatala, di Ambon, hari Kamis (11/2).

Penjelasan Cisakia didampingi dua anggotanya, Simon Koedoeboen dan Irene Lekahena, disampaikan dalam rapat dengar pendapat penghubung KY dengan Komisi A DPRD Maluku.

Menurut dia, data itu merupakan informasi dari berbagai pihak dan penghubung KY belum melakukan penelusuran, namun langkah awal melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon sudah dilaksanakan.

"Hasil pertemuan kami dengan PN Ambon, ada hakim yang mengungkapkan itu, kalau dia tugas di sini karena diduga melakukan pelanggaran, tetapi menurut dia tidak benar. Kita terima semua informasi, dan tugas selanjutnya mengawalnya untuk menelusuri benar atau tidak, tetapi yang ditemukan di PN Ambon hakim mengaku ada dugaan melakukan pelanggaran," kata dia.

Penghubung KY juga mengaku belum mengetahui pasti hakim bermasalah terbanyak itu berada di pengadilan yang mana, apakah di pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan perikanan, PTUN, ataukah Pengadilan Tinggi Ambon.

Anggota Komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu, mengatakan data 70 persen hakim yang bertugas di Maluku bermasalah itu hal baru yang membingungkan. 

Sehingga Komisi A berpandangan cukup positif dengan adanya penghubung KY di Maluku dalam rangka melakukan pemantauan terhadap etika para hakim di daerah.

"Pantas memang putusan pengadilan itu sedikit stres akibat para hakim yang stres sebelum masuk ke Ambon, sehingga kami juga usulkan untuk peradilan ad hoc tidak terhindar dari program pengawasan penghubung KY di sini," kata dia.

Karena itu Komisi A akan melakukan pengecekan terhadap berbagai pihak, termasuk KY, memberikan ruang tambah kerja untuk Maluku, yang merupakan wilayah kepulauan dan butuh energi tambahan yang mesti diklasifikasi oleh KY di Jakarta agar penghubung di sini bisa melakukan tugas dan tanggung jawab yang terarah serta fokus.

Apalagi di Maluku terdapat empat kantor pengadilan negeri yang tersebar di berbagai pulau, baik di Ambon, Masohi (Malteng), Kota Tual, dan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

"Dugaan 70 persen hakim bermasalah ini resmi dalam pertemuan disampaikan, dan penghubung KY secara kelembagaan nantinya bisa melakukan pemantauan secara efektif untuk memberikan visi ke Mahkamah Agung dalam rangka mendistribusikan para hakim ke Maluku tidak pada posisi hakim stres, karena di sini bukan tempat pembuangan," kata dia.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home