Loading...
SAINS
Penulis: Dedy Istanto 18:33 WIB | Jumat, 29 Juli 2016

8 Kota di Indonesia Kampanyekan Harimau Sumatera

Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) beraktivitas dikandangnya di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/7). Dalam laporan Wildlife Conversation Group, populasi harimau secara global mengalami peningkatan jumlah yang tercatat sebanyak 3.890 ekor tersebar di seluruh dunia. Sedangkan, populasi harimau di Indonesia menunjukan angka penurunan drastis karena tingginya angka perusakan hutan di Indonesia, terutama populasi Harimau Sumatera mengalami penurunan 75 persen dalam 25 tahun terakhir. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Delapan kota di Indonesia serukan hukuman berat bagi pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sejumlah aktivis lingkungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM)  hari ini, Jumat (29/7) merayakan Global Tiger Day 2016 di delapan kota di antaranya Medan, Banda Aceh, Jambi, Purwokerto, Padang, Palembang, dan Jakarta.

Peringatan tahun ini mengangkat tema “Perberat Hukuman Pelaku Perdagangan Harimau Sumatera” dengan mengkampanyekan #BuruPemburu untuk mengajak masyarakat luas dalam mendorong para penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal sebagai efek jera bagi para pelaku perburuan. Selain itu, meminta untuk merevisi  Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur terhadap perlindungan terhadap harimau sumatera.

“Hasil studi terbaru dalam lima tahun terakhir ini menyatakan bahwa, enam dari 33 kantong habitat harimau, keberadaan harimau sudah tidak terdeteksi lagi. Habitat tersebut antara lain tersebar di Tanah Karo, Parmonangan, Maninjau,  Bukit Kaba,  Bukit Betabuh – Bukit Sosa, dan Asahan. Penyebab menurunnya populasi harimau sumatera adalah hilangnya habitat serta aktivitas perburuan harimau beserta hewan mangsanya untuk diperdagangakan,” kata Ketua Forum HarimauKita Yoan Dinata dalam press release yang diterima oleh satuharapan.com.

Dia menambahkan, berdasarkan kompilasi data dari Wildlife Conservation Society – Indonesia Programme (WCS-IP), Fauna Flora International – Indonesia Programme (FFI-IP), Zoological Society of London (ZSL) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa harimau telah menjadi komoditas utama pasar gelap, baik domestik maupun internasional.

Dalam kurun waktu tiga tahun sampai dengan bulan Juni 2016, tercatat setidaknya ada sebanyak 58 ekor harimau diperdagangkan, yang terdiri dari dua harimau hidup, dan 14 harimau diawetkan serta 13 lembar kulit utuh, 70 taring harimau dan delapan buah tulang.

Penanganan Hukum

Dari 48 kasus terkait perdagangan harimau yang melibatkan 64 tersangka. 29 kasus ditangani oleh Wildlife Crime Unit – WCS-IP yang merepresentasikan lebih dari 80 persen kasus harimau yang ada di Indonesia. Tahun 2016, vonis tertinggi yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara adalah empat tahun penjara dengan dengan sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan. Vonis tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990  yang berbunyi maksimal hukuman hanya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Minimnya vonis hukuman bagi para pelaku perburuan dan perdagangan terhadap harimau sumatera dinilai tidak memberi efek jera.

“Hal terpenting untuk menekan perburuan dan perdagangan harimau sumatera adalah dengan memberi hukuman berat yang menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Untuk mewujudkan hal itu, perlu disadari oleh semua pihak terutama pemegang kebijakan dalam jajaran penegak hukum,” ujar Yoan.

Sebagai bagian dalam rangka memperingati Global Tiger Day, Forum HarimauKita melalui jaringan TigerHeart dan didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan berbagai rangkaian kegiatan,  di antaranya kampanye, mural harimau, talkshow, dukungan masyarakat melalui cap jempol dan lain sebagainya yang diadakan di beberapa kota di Indonesia. (PR)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home