Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 09:47 WIB | Rabu, 06 Mei 2015

Aceh Utara akan Larang Pria Wanita Boncengan Motor

Ilustrasi boncengan sepeda motor. (Foto: Dok satuharapan.com)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara mengesahkan qanun (peraturan daerah) tentang kemaslahatan dan ketertiban umum. Qanun itu antara lain melarang laki-laki dan perempuan berboncengan dengan sepeda motor, dan juga melarang siswa laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan kelas.

Ilustrasi penerapan hukuman cambuk untuk pelaku perzinaan. Penerapan qanun Aceh membuat investor takut masuk Aceh. (Foto: AFP) 

“Apa yang kita lakukan sekarang ini sama seperti yang dilakukan di pesantren tradisional. Saya berharap kebijakan ini tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara, tetapi di seluruh provinsi,” kata Fauzan Hamzah, anggota legislatif Kabupaten Aceh Utara seperti dilansir dari onislam.net, Selasa (5/5).

Undang-undang baru, yang mengharuskan siswa untuk membaca kitab suci Alquran setiap malam, kini tengah diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk persetujuan. Dalam qanun ini diatur bahwa ruang belajar antara laki dan perempuan, mulai dari jenjang pendidikan SMP sederajat hingga bangku kuliah, harus dipisahkan.

Qanun kemaslahatan dan ketertiban umum itu terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal. Dalam Bab IV Pasal 17 ayat 2 mengatur larangan berboncengan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat.

“Pemisahan seperti ini akan bisa menghindarkan anak-anak dari pergaulan yang melanggar etika dan melanggar syariat Islam,” ujarnya.

   Baca juga:

Qanun ini juga mengatur ruang gerak para pedagang. Para pedagang dilarang menjual pakaian yang melanggar syariat Islam, minuman keras, makanan haram dan yang mengandung bahan yang merusak kesehatan.

Selanjutnya dilarang memajang patung peraga yang menyerupai manusia dan hewan, kecuali bagi kepentingan pendidikan kesehatan, dan pedagang dilarang berjualan saat waktu salat berjemaah.

Larangan Acara Pertunjukan dengan Keyboard

“Dilarang juga menyelenggarakan pertunjukan keyboard, organ tunggal, dan karaoke di pesta perkawinan, kafe, sunatan, arisan, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, serta kegiatan bisnis atau promosi.

Murid SD sampai SMA tidak boleh berkeliaran usai magrib dan wajib mengikuti pengajian. Orang dewasa wajib mengikuti pengajian rutin,” kata Fauzan Hamzah, politikus dari Partai Aceh.

Masyarakat yang melanggar qanun tersebut akan terkena sanksi setelah mendapat teguran. Mereka antara lain harus meminta maaf, mengikuti bimbingan, melakukan kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda, dan dikeluarkan dari kampung.

Dengan status otonomi khusus, parlemen tingkat provinsi dan kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Aceh bisa memberlakukan aturan syariat yang mereka tentukan sendiri. Hal ini sering menimbulkan kontroversi, terutama dengan warga non Islam di kawasan itu. (dw.de)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home