Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 22:22 WIB | Sabtu, 21 Januari 2017

ACTA Cabut Gugatan di Persidangan, Ahok: Terima Kasih

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama siap untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang keenam tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari pihak penuntut umum ditambah dua saksi penyidik dari Polres Bogor. (Foto: Antara/Pool/Resa Esnir)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menanggapi santai tindakan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang telah mencabut gugatan terhadap dirinya, hari Kamis (19/1).

"Terima kasih saja, akhirnya sadar, akhirnya bisa insaf juga," kata Ahok usai menghadiri bedah buku di Hotel Sultan, Jakarta, hari Jumat (20/1).

Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku sudah memaafkan ACTA yang sudah melayangkan gugatan pada tanggal 8 Desember lalu dengan klaim total kerugian materiil sebesar Rp 470 miliar.

Ia menilai meskipun digugat, ia akan tetap menjalani kewajibannya sebagai pejabat, yakni memberikan jaminan kesejahteraan bagi warga Jakarta.

"Tugas saya kerja karena saya ini pejabat publik. Kamu enggak pilih saya pun, kalau saya terpilih, tetap saya urusin anak, istri dan cucumu," kata Cagub yang berpasangan Djarot Saiful Hidayat tersebut.

Ahok berharap dengan dicabutnya gugatan dari ACTA, ia bisa diputuskan bebas oleh hakim, apalagi jika saksi yang dihadirkan di persidangan memberi keterangan palsu atau fitnah.

Pada hari Kamis (19/1) di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakart Utara, Ali Hakim Lubis melalui kuasa hukumnya dari ACTA mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama dengan perkara nomor 559/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara.

Dalam gugatannya, Ali Hakim mengajukan dua permintaan, yakni 1) ganti kerugian imateril yaitu Surat Permintaan Maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional; dan 2) ganti kerugian materil sebesar Rp 470 miliar.

Ali mengklaim gugatan tersebut mewakili dua juta umat yang mengikuti aksi damai 212 yang protes atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 yang dinilai sebagai penistaan agama. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home