Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 18:17 WIB | Selasa, 04 Agustus 2015

Ada Calon Tunggal Pilkada, Presiden-KPU akan Bertemu

Juru Bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) Tsamara Amany (layar monitor) memberikan kesaksiannya dalam sidang uji UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/8). Aktivis Fadjroel Rachman selaku pemohon mengajukan uji materi pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang Undang tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya syarat minimal dukungan bagi calon independen yang dinilainya bersifat diskriminatif. (Foto:: Antara/Widodo S. Jusuf)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo direncanakan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum untuk membahas sejumlah daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dalam pemilihan kepala daerah serentak.

“Setelah kita tunggu tadi malam (dengan perkembangan yang ada-red), Selasa sore saya akan bertemu dengan Ketua KPU, Mendagri dan Ketua DPR membicarakan masalah itu,” kata Presiden usai meresmikan fasilitas perbankan bagi nelayan di Pelabuhan Kali Adem, Pluit, Jakarta, Selasa (4/8) siang.

Presiden juga akan mengundang Bawaslu dan DKPP dalam pertemuan tersebut.

Kepala Negara mengatakan dalam pertemuan itu akan dibahas bagaimana penanganan masalah tersebut serta sejumlah opsi yang ada termasuk apakah diperlukan Perppu.

“Nanti tentu akan disampaikan (hasil pembicaraan-red) setelah bertemu,” kata Presiden.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pimpinan DPR RI akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas terkait persoalan calon tunggal yang ada dalam Pilkada serentak.

“Ya secepatnya. Sudah minta Komisi II DPR RI walaupun masih reses tapi kita sudah minta untuk segera membuat suratnya untuk kita teruskan ke presiden,” kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (3/8)

Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya akan membahas soal Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) sebagai salah satu alternatif dari persoalan calon tunggal.

Novanto menjelaskan saat ini, DPR RI akan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak dengan mendengarkan materi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena persoalan tersebut sangat penting untuk dibahas.

“Evaluasi itu harus dilakukan secara mendalam dengan melengkapi kesiapan-kesiapan yang dilakukan KPU. Hal itu dilakukan agar DPR RI mengetahui masalah-masalah dalam pelaksanaan Pilkada serentak,” ujarnya.

Dia menilai pelaksanaan Pilkada serentak merupakan bentuk perwujudan demokrasi yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut dia, masyarakat yang akan menilai semua permasalahan yang ada di Pilkada.

“Jadi rakyat yang akan menilai dan menentukan semua masalah-masalah kepemimpinan di pilkada,” ujarnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home