Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:46 WIB | Rabu, 03 September 2014

Ada Potensi Penyimpangan, KPK akan Awasi Dana Pendidikan

Konferensi pers yang digelar KPK bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri bersepakat untuk mengawasi dana pendidikan yang rawan korupsi di Gedung KPK, Selasa (2/9). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Besarnya dana pendidikan yang dimiliki Kementerian Pendidikan Nasional dapat berpotensi penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mengawasi dana pendidikan yang mencapai Rp 368 triliun tahun 2014 ini.

Sehubungan dengan pengawasan tersebut, KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat koordinasi.

“Dari hasil koordinasi tersebut, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan di seluruh provinsi,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (2/9).

Dia juga menyatakan ada lima masalah yang terjadi dalam pengalokasian dana pendidikan, yaitu sistem administrasi, data tidak handal atau tidak tepat sasaran, pengendalian internal lemah, kontrol sosial atau publik yang lemah, dan minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan.

Selain mengawasi dana pendidikan di seluruh provinsi, Zulkarnain menyatakan ada upaya lain yang akan dilakukan seperti peningkatan peran dan kompetensi aparat Inspektorat Daerah dalam pengawasan dana pendidikan dan memberikan ulasan dan saran perbaikan pada sistem pengelolaan dana pendidikan kepada instansi yang bersangkutan.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home