Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 23:59 WIB | Rabu, 27 Juli 2016

Aguan Jelaskan Sejumlah Pertemuan dengan DPRD DKI

Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma (kiri) bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7). Sugianto Kusuma memaparkan pertemuan di rumahnya bersama Ariesman Widjaja serta sejumlah anggota DPRD DKI terkait pembahasan percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) pada Desember 2015. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menjelaskan mengenai sejumlah pertemuan dirinya dengan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta termasuk Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi.

"Pernah bertemu pada Desember 2015 ada Pak Pras (Prasetyo Edy), ketuanya mau silaturahmi ke rumah, datang ada juga Pak Taufik (Mohamad Taufik, ketua badan legislasi daerah), Pak Sanusi (anggota Balegda), Pak Ongen Sangaji (anggota Balegda), Pak Selamet Nurdin (ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta)," kata Aguan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari Rabu (27/7).

Aguan menjadi saksi dalam kasus suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.

"Datang silaturahmi saja, kebetulan hari minggu juga saya biasa kumpul silaturahmi. Ada keluarga saya, empat dan cucu-cucu datang hari Minggu. Sore-sore datang kita ngobrol saja biasa namanya silaturahmi, saya keluar masuk karena keluarga yang datang banyak jadi kumpul sebentar saja, ada yang merokok," ungkap Aguan.

"Apakah saat pertemuan itu ada pembicaraan terkait perkembangan reklamasi?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

"Seingat saya tidak pernah dengar," jawab guan.

"Pbrolan rancangan perda pengganti di DPRD?" tanya jaksa Ali.

"Saya tidak ada bicara itu dan tidak dengar karena saya keluar masuk, dan silaturahmi juga sebenar tidak lewat setengah jam," ungkap Aguan.

Padahal dalam dakwaan Ariesman, disebutkan bahwa sekitar pertengahan Desember 2015 bertempat di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, Anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin melakukan pertemuan dengan Aguan dan Ariesman Widjaja yaitu membahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Pertemuan selanjutnya dilakukan di kantor Aguan di Harco Mangga Dua pada Maret 2016

"Pernah ketemu Sanusi, di Mangga Dua, sekali atau dua kali. Ada Pak Ariesman dan juga anak saya (Richard Halim). Sedangkan pertemuan kedua Pupung (Manager Perizinan Agung Sedayu) pernah janji mau ketemu Sanusi, mungkin saya kira kenapa tidak selesai-selesai raperdanya, saya juga ingin tahu kenapa," jelas Aguan.

Namun Aguan membantah ia mengikuti secara intens pembicaraan mengenai raperda tersebut.

"Tidak bicara perda reklamasi karena saya tidak pernah masuk detail, saya hanya ingin tahu kapan selesai, ada masalah apa kenapa tidak selesai-selesai. Lagipula saya dengan Sanusi tidak terlalu dekat dan lebih banyak ke Pupung," tambah Aguan.

Namun Aguan mengaku bahwa ia meminta Pupung untuk membicarakan pentingnya raperda tersebut karena dana investasi sudah banyak ditanamkan ke pulau-pulau reklamasi.

"Ke Pupung saya bicara bagaimana agar menjelaskan ke Sanusi bahwa (perda) ini untuk pembangunan karena kalau tidak ada perda maka akan macet, sedangkan invetasi sudahbesar jumlahnya. Pupung juga pernah menyampaikan ada komunikasi dengan sanusi," tambah Aguan.

Dalam persidangan pada 13 Juli 2016, Pupung mengaku bertemu Sanusi di gedung DPRD DKI Jakarta untuk meminta informasi perkembangan pengesahan RTRKSP.

Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home