Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:27 WIB | Selasa, 21 Februari 2017

Ahli Pidana Analisis Tiga Poin Pidato Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan dirinya telah menganalisis tiga poin dalam pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.

"Yang paling penting ada tiga poin dalam konteks itu. Dia katakan terkait dengan 'jangan percaya pada orang'. Yang kedua adalah 'maka kamu enggak memilih saya kan'. Ketiga 'dibohongi' pakai Al-Maidah 51 dan seterusnya. Bagian berikutnya kata 'dibohongi' itu diulangi lagi dalam bentuk bahasa lain dinyatakan 'dibodohi'," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (21/2).

Terkait "jangan percaya pada orang", ia menjelaskan kata "orang" di situ adalah "orang" yang menyampaikan Al-Maidah Ayat 51.

"Orang itu siapa, saya konstruksikan jadi satu kesatuan. Orang itu adalah orang yang menyampaikan Al-Maidah 51. Maknanya demikian, orang yang menyampaikan Al-Maidah 51," ujarnya.

Selanjutnya, "maka kamu enggak memilih saya kan", ia manyatakan bahwa berarti penyampaian materi itu dalam konteks pemilihan.

"Karena Al-Maidah 51 disampaikan oleh yang bersangkutan, maka "memilih saya" dalam konteks ini adalah pengucap atau pengujar kalimat itu tidak terpilih karena Al-Maidah 51," tuturnya.

Terakhir, soal kata "dibohongi" dan dibodohi", ia menilai kata-kata tersebut berhubungan dengan Al-Maidah Ayat 51.

"Dengan demikian ada tiga penggalan kata atau kalimat yang punya makna satu sama lain," ucap Mudzakkir.

Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home