Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 14:26 WIB | Rabu, 02 Desember 2015

Ahok: Bea Cukai Bisa Bergabung dengan PTSP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menawarkan layanan Bea Cukai untuk bisa bergabung dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurut Ahok Pelayanan akan semakin mudah, karena saat ini sudah ada 318 PTSP yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan.

"Kami sudah membuka BPTSP, ada 318 kantor. Untuk perizinan di Bea Cukai, boleh manfaatkan kantor kami," kata Ahok saat sosialisasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Jakarta terkait ketentuan cukai minuman beralkohol, di Balai Kota DKI Jakarta, hari Rabu (2/12).

PTSP di ibu kota, kata Ahok seperti calo bagi pelaku bisnis. Semua perizinan akan dilayani dengan baik. Untuk dapat bergabung dengan PTSP, bea cukai hanya diminta untuk menyerahkan syarat dan ketentuan yang diperlukan.

"Jadi pengusaha tinggal datang ke kantor kelurahan dan kecamatan. Kami ini mendirikan kantor calo, tapi calo yang baik hati. Pelaku bisnis, cari calo yang baik hati, itu namanya PTSP. Pelayanannya sudah seperti bank, jadi Bea Cukai nggak perlu buka kantor lagi," kata Ahok seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Ahok mengatakan, jika pengusaha menemukan oknum yang masih meminta sogokan atau pungutan liar (pungli) untuk segera melapor. Dirinya tak segan-segan untuk memecatnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab para PNS telah mendapat tunjangan cukup tinggi.

"Kalau masih ada petugas PTSP yang masih terima sogok, kami pecat. Asal ada yang melaporkan, bisa pakai surat kaleng atau sms kaleng. Saya jamin saya berhentikan tidak dengan hormat PNS DKI," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home