Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:04 WIB | Selasa, 30 Agustus 2016

Ahok Harap Pelanggar Ganjil Genap Diberi Tilang Biru

Ilustrasi. Pengendara mobil yang terkena tilang karena melanggar sistem ganjil genap di Jakarta. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta agar pelanggar ganjil genap dikenakan tilang biru, sehingga langsung melakukan pembayaran denda ke bank.

"Ganjil genap kan baru ini, makanya saya bilang nggak perlu tilang yang merah. Ya karena kan merah mesti bawa ke persidangan. Kami lagi minta kalau bisa langsung tilang biru saja, jadi orang yang dapat tilang ini bisa membayar langsung tilangnya di bank," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Selasa (30/8).

Ahok mengatakan, dengan pembayaran melalui bank akan mengurangi permainan denda, dan pengendara tidak perlu ke pengadilan untuk membayar denda tilang.

"Nggak bisa main, kan langsung nyetor dia, kan ada bukti tilangnya, dikeluarin buku kan ada seri,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Namun, perbandingan kendaraan ganjil genap setiap harinya belum bisa maksimal, sebab beberapa warga memiliki kendaraan lebih dari satu unit.

"Ya minimal masalah ini jauh lebih baik daripada 3 in 1. Cuma sekarang enggak bisa 50:50 persen, kan ada orang tukar mobil, hari ini mobilnya apa dia tukarnya apa, mobilnya banyak," ujar dia.

Terhitung mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2016, mulai diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap dengan landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap. Pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. (beritajakarta.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home