Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:17 WIB | Selasa, 24 Mei 2016

Ahok Sebut DPRD DKI Bela Pengembang

Ilustrasi. Aktivitas pengurukan tanah reklamasi di Teluk Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membela pengembang. Tudingan tersebut muncul seiring dengan pemanggilan DPRD DKI Jakarta terhadap dirinya terkait landasan hukum kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi.

"Makanya saya pikir lucu aja. Harusnya DPRD itu dukung saya. Dalam tanda kutip bebanin pengembang bangun DKI. Tapi kok dia belain pengembang sih, saya bingung," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (24/5).

Dia menilai seharusnya DPRD DKI mengusulkan kontribusi tambahan kepada pengembang lebih besar. Ahok, sapaan Basuki malah menyimpulkan pengembang tidak keberatan dengan apa yang dia minta soal ketentuan 15 persen tersebut. Jika pengembang keberatan, justru mereka bisa menggugat Ahok ke jalur hukum karena tidak ada landasan hukumnya.

"Jadi kalau orang bilang enggak ada dasar hukum enggak bener. Justru yang jadi pertanyaan kalau DPRD berasa mau menghilangkan ini, saya jadi bingung menyalahkan ini aturan. Pengembangnya aja enggak marah, enggak protes kok, ya kan? Jadi seharusnya yang gugat siapa? Pengembang dong!"

DPRD DKI berencana memanggil Ahok untuk dimintai keterangan tentang adanya penambahan kontribusi bagi para pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta. DPRD mempertanyakan landasan hukum penetapan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.

Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT APL, sebagai tersangka kasus pembahasan raperda zonasi Pantai Utara Jakarta.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap Sanusi dan Gerri sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari Trinanda. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Selain penangkapan terhadap Sanusi dan Gerri, KPK juga mengamankan Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home