Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:38 WIB | Jumat, 08 April 2016

Ahok: Sunny Tahu Tentang Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan groundbreaking Pembangunan Simpang Susun Semanggi di Jakarta Selatan, hari Jumat (8/4). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa orang terdekatnya yaitu Sunny Tanuwidjaja mengetahui soal reklamasi dan sering bertemu dengan pengusaha.

“Sunny tahu tentang reklamasi. Makanya ketemu pengusaha dia sering ikut dengar respon pengusaha kepada saya,” kata dia usai peresmian pembangunan Simpang Susun Semanggi di Jakarta Selatan, hari Jumat (8/4).

Dia menjelaskan respon pengusaha yang dimaksud adalah terkait permintaan pembayaran uang kontribusi tambahan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk proyek reklamasi 17 pulau di daerah pantai utara Jakarta. Kala itu, pria yang akrab disapa Ahok ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu menurut Ahok, para pengusaha menawarkan Rp 1-2 juta per meter untuk uang kontribusi tambahan. Namun, Ahok menolaknya. Kemudian, dia mengusulkan skema biaya kontribusi yang berdasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“NJOP naik terus tiap tahun makanya saya mau pakai NJOP. Sunny tahu saya keras. Semua rapat saya upload di Youtube.”

Satu tahun kemudian, Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk mengajukan skema pembayaran kontribusi sebesar 15 persen dari lahan yang dijual di pulau reklamasi dikali NJOP setempat.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura di Jakarta.

Raperda itu kemudian diajukan pada 23 November 2015 ke DPRD DKI Jakarta. Namun, setelah dua kali rapat paripurna, pengesahan tersebut gagal karena tidak kuorum. Akhirnya, hingga saat ini, rancangan peraturan daerah itu tidak kunjung disahkan. DPRD menilai formula pembayaran itu terlalu memberatkan pengembang.

Terkait sejauh mana keterlibatan Sunny dalam kasus ini, Ahok mempersilakan KPK untuk memeriksanya dan memprosesnya secara hukum.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home