Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:24 WIB | Jumat, 22 November 2013

Aksi Damai Para Guru Di Komnas HAM Terkait Kebebasan Berserikat

Aksi Damai Para Guru Di Komnas HAM Terkait Kebebasan Berserikat
Berbagai organisasi para guru dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan kantor Komnas HAM, jalan Raturahari, Jakarta Pusat, Jumat (22/11) terkait dengan terancamnya kebebasan guru untuk berserikat. (Foto-foto : Dedy Istanto).
Aksi Damai Para Guru Di Komnas HAM Terkait Kebebasan Berserikat
Salah satu perwakilan guru dari Bima saat berorasi di depan kantor Komnas HAM.
Aksi Damai Para Guru Di Komnas HAM Terkait Kebebasan Berserikat
Berbagai atribut spanduk dan juga poster yang berisikan tentang bentuk protes terkait kebebasan bagi para guru untuk berserikat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Organisasi para guru dari berbagai daerah resah terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini disebabkan Kemendikbud tetap ingin melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 untuk mempertahankan revisi pasal 44 ayat (3) yang berpotensi melanggar hak berserikat bagi guru.

Melihat permasalahan tersebut berbagai organsisasi guru melakukan unjuk rasa di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Mereka yang tergabung dalam aksi itu adalah Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) serta organisasi guru dari daerah di antaranya dari Indramayu, Bima, Mataram, Sumenep, Tasikmalaya. Aksi itu  juga diikuti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam aksinya para guru menuntut sikap tegas Komnas HAM atas upaya pemberangusan organisasi guru baru oleh Kemendikbud melalui PP No 74 tersebut. Hal ini diduga Kemendikbud dibawah tekanan kepentingan pihak tertentu yang mendapat keuntungan.

Dalam era reformasi di Indonesia seharusnya organisasi tumbuh terutama bagi organisasi para guru yang menjadi wadah dalam berserikat. Padahal kebebasan organisasi para guru sudah diatur dalam Undang Undang Guru dan Dosen (UUGD) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 butir (h) yang menyatakan guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organasisasi profesi guru. Hal ini yang menunjukkan bahwa organisasi guru tidak tunggal karena guru wajib berorganisasi dan bebas memilih.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home