Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:30 WIB | Jumat, 26 Agustus 2016

Alasan Kejagung Tak Lanjutkan Penyelidikan Nur Alam

Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (23/8) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah menyelidiki Nur Alam namun akhirnya penyelidikan itu tidak dilanjutkan lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (26/8), menyatakan antara kasus yang ditangani Kejagung dengan KPK berbeda.

"Kejagung mengenai transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada kita, sedangkan KPK soal izin eksplorasi," kata dia.

Dari hasil penyelidikan Kejagung, kata dia, tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejagung sendiri sejak 2014 telah menangani dugaan rekening gendut sejumlah kepala daerah dari PPATK, diantaranya Gubernur Sultra, Nur Alam. Namun di tengah jalan, Kejagung menghentikan penyelidikan kasus Nur Alam itu dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, sempat dimintai keterangan untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus Nur Alam.

Namun ketiga pejabat di lingkungan korps Adhyaksa tidak memberikan jawaban terkait kasus tersebut termasuk menanggapi penetapan tersangka Nur Alam oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, kami menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA (Nur Alam) sebagai gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, hari Selasa (23/8).

KPK menetapkan Nur Alam berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home