Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 14:29 WIB | Minggu, 01 Maret 2015

Alasan Pertamina Tetapkan Harga Premium di Jawa Lebih Tinggi

Ratusan kendaraan roda dua dan empat antri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang kenaikan harga yang akan berlaku pada, Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB. Per 1 Maret 2015, pukul 00.00, pemerintah menaikkan harga Premium khusus wilayah penugasan menjadi Rp Rp 6.800/liter. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Berbeda dengan pengumuman Pemerintah melalui  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menetapkan harga Bensin Premium RON  88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 6800/liter terhitung mulai 1 Maret pukul oo:oo, Pertamina menetapkan harga BBM di wilayah Jawa, Bali dan Madura, justru lebih tinggi yaitu Rp 6.900 per liter.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir dalam keterangan persnya hari ini (1/3),  mengungkapkan, Pertamina telah mengikuti keputusan pemerintah menaikkan harga Premium pada 1 Maret 2015. "Terkait dengan kebijakan harga BBM, dimana pemerintah telah menetapkan harga baru yang berlaku efektif per 1 Maret 2015 untuk BBM tertentu dan BBM penugasan, maka PT Pertamina menetapkan harga baru BBM jenis umum gasoline RON dengan merek dagang premium yang didistribusikan di Jawa, Madura, Bali, harga semula Rp 6.700 per liter menjadi Rp 6.900 per liter yg berlaku efektif per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," tutur Ali.

Dengan demikian, harga  Premium di wilayah Jawa, Bali dan Madura, lebih tinggi Rp 100 per liter jika dibanding dengan harga yang ditetapkan Pemerintah  sebesar Rp 6.800 per liter untuk  wilayah luar Jawa, Madura dan Bali.  

Adanya perbedaan harga ini terjadi dikarenakan di wilayah yang bukan daerah penugasan Pertamina diperbolehkan mencari keuntungan yang besarnya berkisar 5-10 persen. Sedangkan harga BBM Khusus Penuhasan, penetapan harganya dilakukan oleh pemerintah dengan rumus Harga BBM Khusus Penugasan = Harga Dasar + PPN + PBBKB 5 persen + Tambahan Biaya Distribusi dan Penyimpanan.

Apalagi, mulai 1 Januari 2015, pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi baik bagi BBM  Khusus Penugasan maupun BBM Umum.  Pemerintah hanya menetapkan harga dasar saja.

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan BBM Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume dan konsumen tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan (Luar Jawa, Madura dan Bali).

Ada pun BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari . Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume dan konsumen tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan (Luar Jawa, Madura dan Bali).

“Sekarang perlakuan Pemerintah terhadap Premium tidak lagi berbeda dengan perlakuan terhadap Pertamax,” kata Ahli Ekonomi Energi dari Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, kepada satuharapan.com, hari ini.

Ia juga menganggap tepat keputusan pemerintah untuk menaikkan harga Premium karena pergerakan harga minyak dunia selama satu bulan terakhir menunjukkan kenaikan dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi  Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman dalam siaran persnya menyatakan bahwa demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali menjadi Rp. 6.800/liter. Menurut dia, alasan memutuskan kenaikan itu ialah karena mempertimbangkan dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.

Di bagian lain ia menambahkan, kalau mempertimbangkan perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM subsidi (solar) perlu dinaikkan. Namun, demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015, dinyatakan tetap.

“Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi dan ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libya dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global,” tutur dia.

“Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran $ 62-74 per barel, dan fluktuasi dengan perubahan naik dan turun sampai $3 per hari.”

Ia memastikan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. “Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran,” kata dia.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home