Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 15:53 WIB | Senin, 22 Desember 2014

AMAN Serahkan 517 Peta Adat kepada Pemerintah

AMAN Serahkan 517 Peta Adat kepada Pemerintah
Dari Kiri Kasmito Widodo Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Yudoyo Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, Ketua BP REDD Heru Prasetyo, Koordinator Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Deny Rahardian saat serah terima peta wilayah adat pada Senin ( 22/12) di Ruang Anggrek, Balai Kartini, Jakarta. (Foto-foto: Francisca Christy Rosana)
AMAN Serahkan 517 Peta Adat kepada Pemerintah
Penandatanganan serah terima peta adat.
AMAN Serahkan 517 Peta Adat kepada Pemerintah
Peta adat digital.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Senin ( 22/12) siang secara resmi menyerahkan peta wilayah adat kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Ruang Anggrek, Balai Kartini, Jakarta.

“Kami menyerahkan hasil pekerjaan bertahun-tahun ini kepada pemerintah,” kata Abdon Nababan Sekretaris Jenderal AMAN.

Abdon menjelaskan, jumlah yang diserahkan kepada pemerintah sebanyak 517 peta wilayah adat dari jumlah luas sesungguhnya 4.822.229 hektare.

Penyerahan peta wilayah adat ini bertujuan untuk mendorong pengakuan serta perlindungan pemerintah terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya, infentarisasi, kearifan lokal, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Abdon, dari 4,8 juta hektare wilayah adat yang tercatat, sekitar 70 – 80 persen adalah wilayah hutan.

“Karena itu kami menyerahkan itu kepada kementerian kehutanan. Kami ingin kementerian ini turut menjaga kearifan masyarakat untuk menjaga kawasan adat kehutanan dan supaya peta wilayah adat ini betul-betul menjadi dasar proses pengukuhan dan pengutuhan wilayah hutan,” kata Abdon.

AMAN juga meminta kesediaan Badan Pengelola Republik Indonesia (BP REDD) sebagai wali data sementara.

“Nanti tentu sebagai wali data sementara Bapak lah yang mengurusi ini,” kata Abdon.

Penyerahan peta wilayah adat ini akan ditindaklanjuti dengan pertukaran informasi dan konsultasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Yudoyo menjelaskan hampir 65 persen tapak bumi ini adalah kawasan adat.

Kita tidak boleh menganggap masyarakat adat bersebelahan dengan pemerintah. Masyarakat adat di sisi sana dan pemerintah di sini,” kata Yudono.

Seluruh persoalan, menurut Yudono telah menjadi tanggung jawab kedua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.

“Segala catatan dari AMAN akan kami terima sepenuh hati. Kementerian ini ke depan akan intensif ketemu dengan masyarakat adat agar kebijakan yang dibuat dapat memuaskan berbagai pihak,” kata dia.

Baca juga:

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home