Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 04:24 WIB | Senin, 17 Februari 2014

Amnesti Internasional: Jutaan PRT Indonesia Yang Tereksploitasi Butuh Perlindungan Hukum Secepatnya

Logo Amnesti Internasional.

SATUHARAPAN.COM – Jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia beresiko terhadap eksploitasi ekonomi dan secara rutin dianiaya. Sementara pekerja rumah tangga hidup  dalam kondisi tak menentu tanpa perlindungan. Hal ini yang disampaikan Amnesti Internasional saat masyarakat Indonesia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari.

Amnesti Internasional menyerukan DPR RI untuk secepatnya mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga sebelum masa kerja mereka berakhir pada September 2014.

“Pekerja rumah tangga masih secara umum menjadi warga kelas dua di Indonesia. Dari jumlah jutaan tersebut yang mana sebagian besarnya adalah perempuan dewasa maupun gadis, beresiko menghadapi eksploitasi dan banyak yang dianiaya, namun mereka tidak memiliki sarana hukum untuk memperbaiki situasi mereka sendiri.” Kata peneliti Indonesia Amnesti International Papang Hidayat.

Data terakhir 2004 Organisasi Buruh Internasional (ILO, International Labour Organisation) menyebutkan ada sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Jumlah ini nampaknya lebih tinggi pada saat ini.

Di bawah hukum Indonesia, pekerja rumah tangga tidak menikmati perlindungan yang sama dengan pekerja-pekerja lainnya. Mereka seringkali hidup dengan upah yang menyedihkan dalam kondisi yang buruk, dan dihambat untuk melawan penindasan yang dilakukan oleh majikan-majikan mereka.

Undang-undang tentang pekerja rumah tangga, yang akan berkembang menuju penguatan perlindungan hukum, telah masuk agenda legislasi sejak 2010. Namun, upaya ini menghadapi berbagai penundaan.

“Pekerja rumah tangga memiliki hak-hak yang sama dengan para pekerja lainnya di Indonesia, jadi tidak ada alasan mengapa mereka membuat terjadinya ketidakmenentuan hokum.” Kata Papang Hidayat.

“Adalah memalukan bahwa pemerintah begitu lamban mengurusi undang-undang tentang pekerja rumah tangga. Parlemen harus mengesahkannya secepatnya sebelum masa kerja mereka berakhir.”

Sejumlah kasus-kasus yang dramatis terjadi sepanjang beberapa tahun terakhir telah menyoroti situasi rawan dari para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Nama Siti Nur Amalah menjadi berita di halaman muka pada Desember 2013, setelah majikannya di Jakarta  membuatnya kelaparan, memukulinya, dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya selama periode empat bulan di 2012. Kekerasan ini membuatnya buta dan trauma, dan majikannya kemudian mengembalikannya ke agen perekrutan dan memerintahkannya untuk tidak melaporkan apa yang terjadi terhadapnya.

Amnesti International mendesak DPR RI dalam kesempatan sesegera mungkin untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan memastikan undang-undang ini sejalan dengan standar-standar internasional.

Secara khusus harus ada pembatasan yang berarti soal jam kerja, jaminan upah dan kondisi hidup yang memadai, secara jelas mendefinisikan masa cuti, dan ketentuan-ketentual legal tentang kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan. Harus ada sarana yang jelas untuk membuat para majikan bertanggung jawab ketika mereka menindas pekerjanya.

Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang  Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga. Pada Juli 2011, ketika konvensi ini diadopsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat komitmen publik untuk mendukungnya. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah berkomitmen untuk meratifikasinya pada suatu waktu di tahun 2014. Amnesti International mendesak pihak-pihak berwenang untuk meratifikasinya secepatnya.

Amnesti International berdiri bersama dalam solidaritas dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala-PRT), sebuah koalisi nasional dari serikat pekerja dan organisasi-organisasi di Indonesia, yang telah bertahun-tahun mengkampanyekan hak-hak pekerja rumah tangga. Jala-PRT juga sedang mengorganisir serangkaian kegiatan pada minggu ini untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional dan menyerukan pengesahan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga. (PR)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home