Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 12:14 WIB | Rabu, 28 September 2016

Amnesty International Desak RI Usut Upaya Culik Aktivis Papua

Ilustrasi (Foto: lifenews.com)

LONDON, SATUHARAPAN.COM - Amnesty International menyerukan kepada pemerintah untuk melakukan penyelidikan yang penuh dan tidak memihak atas upaya penculikan yang diarahkan kepada Agustinus Aud, seorang aktivis pembebasan Papua dan Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sorong.

AI juga mengharapkan hasil penyelidikan itu akan diumumkan dan mereka yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan.

Dalam laporan yang berjudul, Indonesia: Political activist escaped abduction attempt: Agustinus Aud dengan nomor indeks ASA 21/4893/2016 yang disiarkan pada 27 September 2016, AI mengemukakan bahwa pada 24 September 2016, sekitar pukul 03:00, rumah Agustinus Aud, di Jalan Mabilema Kilometer 11 Sorong, dikepung oleh setidaknya 10 orang berpakaian polos. Wajah mereka ditutupi dengan selendang dan mengaku sebagai polisi.

Menurut laporan itu, para pengepung menggedor pintu dan jendela, berteriak dan memerintahkan Agustinus Aud keluar. Setelah beberapa orang menghancurkan beberapa bagian jendela, Agustinus Aud melihat bahwa dua dari antara mereka  bersenjata  senapan. Dia menolak untuk keluar dan berhasil membuat panggilan telepon ke teman-temannya serta meminta mereka untuk segera datang ke rumahnya.

Menurut AI, pada saat itu Agustinus Aud berpikir bahwa ia akan diculik dan kemudian dibunuh seperti yang terjadi pada Martinus Yohame, anggota KNPB Sorong lainnya, pada bulan Agustus tahun 2014.

Masih menurut AI, pada pukul 04:00, enam dari teman Agustinus Aud tiba di rumah Agustinus dan melihat bahwa ada setidaknya 10 orang dengan senjata dan senapan di dekat rumahnya dengan minibus dan tiga sepeda motor. Begitu mereka tiba, orang-orang itu pergi.

Dalam beberapa bulan terakhir, Agustinus Aud telah mengorganisir banyak konferensi pers dan demonstrasi damai untuk mendukung United Libeartion Movement For West Papua (UMWP), kelompok pro Papua merdeka untuk diterima sebagai anggota Melanesian Spearhead Group (MSG). Ia juga telah mengangkat berbagai kekhawatiran tentang  pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan di Papua.

Menurut AI, upaya untuk menculik Agustinus Aud menunjukkan lingkungan yang tidak aman yang dihadapi oleh aktivis politik di provinsi Papua, dan impunitas yang sedang berlangsung atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.

Oleh karena itu, AI mengimbau publik untuk mendesak pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah Papua untuk melaksanakan tindakan segera dan efektif, menjamin keselamatan, keamanan pribadi dan kesejahteraan Agustinus Aud, sesuai dengan keinginannya.

AI juga menyerukan kepada publik untuk meminta  pihak berwenang mengadakan penyelidikan penuh dan tidak memihak atas usaha penculikan  dan ancaman lainnya terhadap Agustinus Aud, serta mempublikasikan hasilnya dan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan.

AI juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara di wilayah Papua dapat bebas mengekspresikan ide-ide dan pendapat mereka tanpa takut akan hukuman, pembalasan atau intimidasi.

AI meminta publik untuk mengirimkan seruan tersebut kepada Kapolri Tito Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dan menembuskannya kepada Ketua Jomas HAM, Imdadun Rahmat.

AI memberikan catatan bahwa organisasi itu tidak mengambil posisi terhadap status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan terhadap kemerdekaan. Namun, AI meyakini bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi termasuk hak untuk menyarakan secara damai referendum, kemerdekaan maupun solusi politik lainnya.

Pelapor Khusus PBB
Hal yang sama diserukan oleh Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.

Menurut dia, atas nama Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menjadi Undang Undang, pihaknya memprotes keras dan mengutuk tindakan belasan oknum yang telah berupaya melakukan intimidasi secara fisik dan kejiwaan terhadap Agustinus Aud.

"Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan cenderung telah melanggar norma dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah berlaku secara universal, dimana Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengakui dan menghormati bahkan mengadopsinya di dalam sistem hukumnya sendiri," kata dia kepada satuharapan.com.

LP3BH Manokwari, kata dia, meminta Kapolres Sorong sebagai penanggung jawab utama keamanan domestik lokal bertanggung-jawab dan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan upaya intimdiasi dan upaya yang mengarah kepada rencana penculikan terhadap Agustinus Aud tersebut secara transparan, adil dan imparsial.

"Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya ingin mengingatkan kepada segenap pimpinan institusi keamanan dan pertahanan di wilayah Sorong secara khusus maupun di Provinsi Papua Barat secara umum dan diatas Tanah Papua agar segera menghentikan segala cara-cara pendekatan keamanan yang cenderung menimbulkan trauma berkepanjangan bahkan melanggar norma-norma hukum dan serta prinsip-prinsi hak asasi manusia," kata dia.

Ia menambahkan, tindakan-tindakan destruktif semacam itu jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan aturan perundangan yang berlaku dan sekaligus semakin menempatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara pelaku pelanggaran HAM di mata internasional.

"Apalagi saat ini Indonesia sedang terus disorot oleh sejumlah pemimpin dunia dari kawasan Melanesia dan Pasifik atas Laporan tindakan pelanggaran HAM yang sistematis dan struktural berkenaan dengan tuntutan rakyat Papua atas Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self Determination) yang senantaisa berakhir dengan pelanggaran HAM oleh aparat militer dan polisi Indonesia di atas Tanah Papua," kata peraih penghargaan HAM internasional, John Humphrey Freedom Award itu.

"Saya mendesak Ketua Majelis Umum PBB dan Sekretaris Jenderap PBB untuk segera mengirim Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berekpresi dan tentang Anti Penyiksaan untuk berkunjung ke Tanah Papua, guna melakukan investigasi independen atas segenap dugaan tindakan pelanggaran HAM yang semakin meningkat setia saat disini dan belum pernah diselesaikan menurut hukum hak asasi manusia Indonesia sendiri," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home