Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 08:28 WIB | Kamis, 04 Februari 2016

Anak Ahmadiyah Diancam, KPAI: Negara Harus Pakai UU HAM

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti. (Foto: KPAI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Negara seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014. Sehingga, dalam melakukan pemenuhan hak anak selalu selaras dengan aturan yang ada,” kata Ketua Divisi Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Kamis (4/2).

Ia mengomentari ancaman yang diterima oleh anak-anak Jemaah Ahmadiyah buntut dari ultimatum Bupati Bangka bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) harus pergi dari Kelurahan Srimenanti Sungailiat.

Selain itu, kata Maria hak anak dalam beragama merupakan salah satu hak dasar manusia yang melekat, bersifat universal dan langgeng tidak boleh dikurangi oleh siapa pun.

“Hak Anak dalam beragama termasuk non-derogable rights, artinya hak yang tidak boleh dikurangi oleh siapa pun dalam kondisi apa pun,” kata dia.

Dengan demikian, kata Maria anak-anak JAI mempunyai hak sama dengan anak-anak di Indonesia untuk meraih pendidikan.

“Adapun anak-anak JAI punya hak yang sama dengan anak-anak lain di Indonesia, seperti hak atas pendidikan, dan hak atas rasa aman,” kata dia.

Untuk itu, kata Maria KPAI akan mendefinisikan permasalahan yang dilakukan melalui penelitian dengan menganalisis sesuai mekanisme yang ada di KPAI.

“Kami akan melakukan fact finding tentang hal ini sesuai mekanisme yang ada di KPAI. Selain itu jika ada pengaduan dari Jemaah Ahmadiyah di sana (Bangka) tentu akan kami respons segera,” katanya.

Intimidasi pada Anak Jemaah Ahmadiyah

Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) memberikan kabar terakhir kondisi anak-anak Jemaah Ahmadiyah di Bangka pasca surat ancaman pengusiran oleh Bupati Bangka.

Laki-laki yang akrab disapa Thowik mengungkapkan pada Rabu bahwa dampak ancaman pengusiran Ahmadiyah dari wilayah Bangka terhadap anak-anak Ahmadiyah di Srimenanti mulai bermunculan.

Ada ancaman dari teman sekelas di sekolah terhadap salah seorang anak Ahmadiyah bahwa tanggal 5 (Februari 2016) dirinya akan disembelih. Meski sebagai seorang anak dia langsung gemetar mendengar hal itu, anak ini tetap ingin tinggal di Srimenanti dengan alasan polos khas anak-anak: biar bisa main bersama teman-teman di sekolah ataupun di dekat rumahnya.

Selain itu, ada dua anak Ahmadiyah lainnya yang sampai trauma dan sakit. Malam lalu salah satunya mengigau karena bermimpi buruk. Anak itu menceritakan mimpinya yang sangat menakutkan. Dia menyaksikan penyerangan massa yang intoleran ke rumah anak Ahmadiyah ini.

Kendati trauma yang harus anak-anak Ahmadiyah tanggung tidak mudah untuk anak seusia mereka (ketiga anak itu masih duduk di bangku SD), tetap saja mereka memilih tinggal di kampung halamannya. Mereka sama sekali tidak mau pindah meskipun sampai sakit karena trauma luar biasa yang disebabkan ancaman pengusiran oleh Bupati Bangka.

Digeruduk Pasca Surat Sekda

Akhir pekan kemarin, ratusan massa mendatangi sekretariat JAI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan pengusiran paksa. Untungnya, aparat gabungan dari Brimob, TNI dan Pol PP berhasil mencegat massa tersebut sebelum melakukan aksinya.

Usai itu, Bupati Bangka, Tarmizi, dan Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana, langsung melakukan pertemuan dengan pengurus JAI Bangka Belitung. Hasilnya, disepakati bahwa pihak JAI diberi waktu dua minggu hingga hari Jumat besok, untuk angkat kaki dan pindah dari Kabupaten Bangka.

Pengusiran tersebut diduga berawal dari surat bertanggal 5 Januari 2016 yang ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa JAI harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat, atau bertobat. Surat tersebut berarti pengusiran pada Jemaah Ahmadiyah.

Kelompok Jemaah Ahmadiyah mengaku tekanan resmi pada mereka untuk meninggalkan Bangka dimulai sejak 14 Desember 2015. Lagi-lagi atas surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bangka Belitung, atas nama Bupati Bangka Belitung.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home