Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 20:59 WIB | Kamis, 07 November 2013

Anak Indonesia Rentan Eksploitasi Seksual Dalam Menggunakan Media Sosial

Konferensi pers Terre des Hommes. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anak-anak di Indonesia rentan eksploitasi seksual ketika menggunakan media sosial.  Di media online ada 31 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari hingga Februari 2013 atau 37,3 persen dari total kasus kekerasan seksual terhadap anak.  Hal ini disampaikan Country Manager Terre des Hommes untuk Indonesia Sudaryanto dalam konferensi pers Terre des Hommes tentang pariwisata seks anak melalui webcam atau online di Jakarta pada hari Kamis (7/11).

Sudaryanto mengutip banyak sumber untuk menggambarkan secara jelas permasalahan serius eksploitasi seksual atas anak yang sedang berkembang. Di Surabaya tahun 2010 ada sindikat penjualan anak secara online. Tersangka ada tiga orang orang dengan peran masing-masing, mencari pelanggan, menyediakan anak untuk dijual, dan merekrut anak untuk dijual. Korban berusia 14-16 tahun. Korban dipasarkan melalui jaringan facebook, messenger, atau MiRC. Pembayaran dilakukan secara online.

Kasus Keyko tahun 2012 di Surabaya yang mengendalikan bisnis prostitusi menggunakan BBM juga melibatkan pekerja seks yang di antaranya anak-anak.

Faktor lemahnya pengawasan dan perhatian orang tua, orang tua gagap teknologi, faktor ekonomi seperti kemiskinan, keluarga tidak harmonis, dan pengaruh teman sebaya mendorong tingkat kerentangan eksploitasi seksual atas anak. Indonesia sendiri tercatat dalam 10 besar kasus terbesar kekerasan seksual terhadap anak sejak 2005.

Untuk itu diperlukan sejumlah upaya guna melindungi anak dari eksploitasi seksual. Di antaranya dengan meningkatkan proses tuntutan hukum bagi para pelaku eksploitasi seksual atas anak atau predator. Kerjasama dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk melakukan investigasi dan penyidikan setiap orang yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak sesuai hukum yang berlaku.

Bagi anak-anak yang menjadi korban perlu dipastikan tinggal dalam lingkungan aman, sehat, dan kondusif setelah mengalami kekerasan seksual sehingga dapat berkembang. Hal yang tetap tidak dapat diabaikan yaitu mencegah dan melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home