Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 05:20 WIB | Rabu, 27 Mei 2015

Andrinof: Kementerian Harus Punya Teknologi Cegah Korupsi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago. (Foto: setkab.go.id).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan penekanan utama Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015  adalah pada upaya pencegahan korupsi, oleh karena itu setiap kementerian/lembaga di pusat dan pemerintah daerah harus melaporkan setiap tiga bulan sekali perkembangan pencegahan korupsi dengan ditunjang peralatan teknologi dan Informasi yang memadai.

“Sebagian besar instruksinya adalah soal sistem, terutama penerapan teknologi informasi dan komunikasi demi transparansi. Karena yang dibangun adalah sistem pencegahan, maka harus melaporkan perkembangan, harus melaporkan apa yang sudah dilakukan dalam hal mencegah praktek korupsi,” kata Andrinof pada Peluncuran Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, di Gedung Serbaguna Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (26/5). 

“Targetnya membuat penyimpangan seminimum mungkin melalui sistem pencegahan. Dan pencehagan sendiri kan memberikan informasi apa yang harus ditindak oleh penegak hukum,” kata dia.

Instruksi dalam Impres No. 7/2015 ini ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia.

Inpres ini merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Pada Inpres No. 7/2015 ini dirumuskan 96 butir Aksi PPK yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2015. Masing-masing Aksi PPK 2015 tersebut diuraikan secara rinci, yaitu mencakup: (i) nama aksi atau kegiatan yang akan dilaksanakan; (ii) lembaga/instansi penanggung jawab aksi; (iii) lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi; (iv) kriteria keberhasilan aksi; dan (v) ukuran keberhasilan aksi.

Sebagai contoh, Aksi No. 53, yaitu Transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Sumber Daya Alam. Penanggung jawabnya adalah Kementerian Keuangan. Instansi lain yang terkait  meliputi Kementerian ESDM, Kementerian LH dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BPKP.

Sementara itu, kriteria keberhasilan aksi ini masyarakat dapat mengakses informasi tentang jumlah penerimaan negara bukan pajak di bidang sumber daya alam. Lalu ukuran keberhasilan aksi yakni terpublikasikannya jumlah penerimaan negara bukan pajak di bidang sumber daya alam yang telah diaudit, di website Kementerian Keuangan dan instansi yang terkait. (Ant).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home