Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 02:14 WIB | Jumat, 04 September 2015

Anggaran Kemendag Tahun 2016 Rp 4,36 Triliun

Suasana rapat kerja Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan, hari Kamis (3/9). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan mengungkapkan pagu anggaran di Kemendag untuk tahun 2016 berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan sebesar Rp 4,36 triliun. Menurut Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, anggaran tersebut lebih kecil dari yang diprediksi oleh pagu indikator Kemendag.

“Sesuai surat Menteri Keuangan No S564/MK.01/2015 tentang Pemutakhiran Pagu Anggaran Kementerian atau Lembaga Tahun 2016, Kemendag memperoleh pagu anggaran tahun 2016 sebesar Rp 4,36 triliun. Pagu tersebut turun sebesar 0,45 persen dari pagu indikator Kemendag sebesar 4,5 triliun,” kata Thomas Trikasih Lembong kepada Komisi VI di DPR RI Senayan Jakarta dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan, hari Kamis (3/9).

Dengan dana sebanyak itu, Thomas mengaku telah merancangkan beberapa rencana kerja untuk meningkatkan kinerja Kemendag. Di antaranya adalah menjaga ketersediaan, stabilisasi harga kebutuhan pokok serta penguatan pasar dalam negeri, meningkatkan ekspor dan kerja sama internasional dan melaksanakan reformasi birokrasi dan good governance.

Lebih rinci lagi, Thomas menjelaskan bahwa untuk menjaga ketersediaan, stabilisasi harga kebutuhan pokok serta penguatan pasar dalam negeri harus melalui beberapa hal. Yaitu, pembangunan revitalisai 1000 unit pasar rakyat, melakukan monitoring harga dengan memfasilitasi pasar murah, promosi peningkatan penggunaan produk dalam negeri, mengembangkan misi dagang lokal antar provinsi kabupaten kota guna meningkatkan peluang dan potensi pasar produk dalam negeri.

Kemudian, meningkatkan peran Kemendag dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, melindungi konsumen dalam negeri melalui efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa, penguatan dan peningkatan jumlah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), peningkatan tertib ukur dan pemberdayaan konsumen.

“Lalu, meningkatkan kapasitas SDM sektor perdagangan khususnya terkait dengan bidang barang beredar dan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen,” kata dia.

Selanjutnya, mengintensifkan mekanisme dan manfaat pelaksanaan lelang dan sistem resi gudang (SRG) dan mengoptimalkan peningkatan komoditi dan pasar lelang untuk pembentukan harga yang transparan dan sarana lindung nilai. 

Dan meningkatkan alokasi bantuan struktur perdagangan, khususnya pasar tradisional gudang non SRG dan bantuan sarana usaha perdagangan dengan tetap mengedepankan asas pemrioritasan dan pemerataan serta dalam mendukung ketersediaan bahan pokok terluar, terkecil dan perbatasan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home