Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:25 WIB | Senin, 06 Juli 2015

Anggaran Sektor Perumahan 0,1 Persen

Ilustrasi perumahan. (Foto: bumn.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Alokasi anggaran untuk sektor perumahan masih sangat kecil, yaitu 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB), sehingga mengakibatkan masalah kekurangan kebutuhan primer itu di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus.

"Alokasi anggaran untuk sektor perumahan di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara Asia lainnya," kata Maurin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Maurin Sitorus, Pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan sekitar 0,1 persen dari produk domestik brutonya untuk sektor perumahan, jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan Filipina sekitar 0,31 persen.

Negara Asia lainnya seperti Thailand mengalokasikan 2,21 persen untuk sektor perumahan. Kalau dilihat dari sektor swasta, kredit perumahan sekitar 3,2 persen dari PDB, kurang lebih sekitar Rp330 Triliun, di Singapura 53 persen dari PDB-nya, Malaysia 30 persen, Thailand 15 persen dan Tiongkok 19 persen.

Dikatakan, rendahnya alokasi anggaran untuk sektor perumahan ini sebagai salah satu penyebab masalah kekurangan perumahan di Indonesia selain juga disebabkan oleh kemiskinan yang ada saat ini.

"Hal tersebut sebagai penyebab berkurangnya daya beli masyarakat, sehingga kepemilikan rumah masih rendah," katanya.

"Untuk meningkatkan alokasi anggaran di sektor perumahan," kata Maurin, saat ini sudah memiliki Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Apabila RUU Tapera menjadi undang-undang, ini akan menjadi sumber daya yang kuat untuk sektor perumahan, karena beban APBN akan berkurang besar," katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home