Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:03 WIB | Selasa, 27 Januari 2015

Anggota DPR “Bingung” Dilarang Jadi Bintang Iklan

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR. (Foto: dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengesahan Peraturan DPR tentang Aturan Kode Etik DPR terpaksa ditunda setelah menuai kritikan dari sejumlah wakil rakyat yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR, pada Selasa (27/1). Mereka beranggapan beberapa pasal tidak sinkron dengan Peraturan DPR dan Undang-undang No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Aturan kode etik DPR ini sebelumnya telah dirancang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Berbagai aturan, mulai dari macam pelanggaran hingga ke sanksi telah disampaikan oleh Ketua MKD DPR Surahman Hidayat dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR.

Namun, kritikan langsung hadir setelah Surahman selesai membacakan rancangan aturan. “Soal aturan larangan membawa senjata api, apakah itu hanya ke DPR saja,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Popong Otje Djunjunan, di Ruang Rapat Paripurna II, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Sosok yang akrab disapa Ceu Popong itu juga mempertanyakan aturan yang melarang anggota dewan bermain iklan, sinetron, atau acara komersial lain. Beberapa anggota fraksi lain ikut juga mempertanyakan hal ini.

“Anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan kegiatan seni yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan anggota. Tapi, ada yang bersifat komersial dan tidak merendahkan, jadi usul saya itu dihapus saja,” ujar dia.

Kemudian, anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan masih banyak substansi yang perlu direvisi secara matang. Ia mengingatkan jangan sampai ada aturan yang justru akan menjerat anggota DPR sendiri. Sehingga perlu dibahas substansi dan pasal-pasal dilematis yang ada.

“Misalnya, pertemuan anggota DPR dengan pejabat. Bagaimana kalau mereka bersaudara? Anggota dewan pasti banyak berteman dengan pejabat. Kami baru baca ini, jadi tidak serta merta harus dipaksakan,” kata dia.

Masalah kehadiran juga menjadi permasalahan. Terkait definisi kehadiran pun dipertanyakan karena tidak sesuai dengan definisi di UU MD3. “Di sini, terkait kehadiran juga tidak sesuai dengan UU MD3,” ujar anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Terkait tenaga ahli anggota dewan pun tak luput dari pertanyaan. Beberapa wakil rakyat itu mengaku heran tenaga ahli tidak diperbolehkan masuk bila anggota tidak hadir. “Ini jelas tidak sesuai dengan aturan hak dewan tentang tenaga ahli,” ujar salah satu anggota.

Ditunda

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Aria Bima berharap pengesahan aturan mengenai kode etik DPR ditunda. Dia ingin setiap fraksi mempelajari aturan yang sudah dirancang MKD DPR itu lebih dahulu.

“Kita pelajari dulu sebelum disahkan,” ujar dia disambut kata setuju dari seluruh anggota yang hadir.

Mendengar usulan tersebut, pemimpin Rapat Paripurna ke-17 DPR, Fadli Zon mengetok palu untuk menunda pengesahan aturan kode etik DPR itu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home