Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 14:49 WIB | Kamis, 28 Mei 2015

Arab Saudi Larang Pedagang Kali Lima Warga Asing

Pedagang di depan toko mereka di kota Najran, Arab Saudi. (Foto: dari Al Arabiya)

RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Departemen Kota dan Urusan Pedesaan Arab Saudi mengeluarkan aturan yang melarang bukan warga Arab Saudi berdagang di pasar pinggir jalan atau sebagai pedagang kaki lima (PKL).

Sebuah sumber dari kementerian itu, seperti dikutip media Arab, Al Arabiya, mengatakan bahwa warga Arab Saudi memiliki hak dan prioritas untuk bekerja dan mencari nafkah di negara mereka.

Dia mengatakan, "Pedagang di pinggir jalan (mirip pedagang kaki lima di Indonesia-Red.) telah menjadi fenomena yang luas di masyarakat Arab Saudi. Sayangnya, kebanyakan dari mereka adalah para ekspatriat menjual dagangan tanpa lisensi,’’ kata perenyataan itu.

"Kota di seluruh kerajaan harus mengatur masalah ini, pedagang hanya bisa menjual barang di mana mereka diizinkan oleh pejabat kota masing-masing," katanya.

Sumber tersebut juga mengatakan bahwa pedagang pinggir jalan (street vendors) yang beroperasi tanpa izin akan ditutup. "Izin untuk pedagang akan diberikan kepada warga Arab Saudi untuk lebih dari 15 tahun, bagi mereka yang memiliki kartu identitas nasional, dan menunjukkan laporan medis yang membuktikan bahwa mereka bebas dari penyakit," kata sumber itu.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home