Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 10:29 WIB | Kamis, 26 November 2020

Arab Saudi Naikkan Hukuman bagi Pelecehan Terhadap Perempuan

Perempuan Arab Saudi melamar pekerjaan selama Glowork Career Fair 2017 untuk pekerjaan perempuan yang diadakan di sebuah hotel di ibu kota Riyadh, pada 28 September 2017. (Foto: dok. AFP)

RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Arab Saudi mengumumkan hukuman baru untuk pelecehan terhadap perempuan pada hari Rabu (25/11) yang meliputi hukuman penjara dan denda yang besar untuk setiap serangan fisik, psikologis, atau seksual terhadap perempuan.

Kantor Kejaksaan Umum Arab Saudi, menurut laporan Al Arabiya, telah mengamanatkan hukuman penjara minimum tidak kurang dari satu bulan, dan hingga satu tahun, untuk tindakan menyerang seorang perempuan. Selain itu, akan ada juga denda minimal 5.000 riyal Saudi  (setara Rp  19,5 juta) dan maksimal 50.000 riyal Saudi (setara Rp 195 juta).

Berita tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan PBB, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 25 November.

Hak Perempuananita di Arab Saudi

Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir, termasuk memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas tanpa izin wali laki-laki.

Perempuan Arab Saudi juga mendapat banyak manfaat dari reformasi hukum ekonomi dalam tiga tahun terakhir, menurut laporan Bank Dunia yang dirilis pada Januari, yang menyimpulkan bahwa ekonomi Kerajaan membuat kemajuan terbesar secara global menuju kesetaraan jender sejak 2017.

Amandemen telah diadopsi di Arab Saudi untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan, untuk melarang majikan memecat perempuan selama kehamilan dan cuti melahirkan, dan untuk melarang diskriminasi berbasis jender dalam mengakses layanan keuangan.

Arab Saudi mengalami satu tahun reformasi "terobosan" pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar di Arab Saudi, menurut penelitian Bank Dunia: "Women, Business and the Law 2020".

Arab Saudi juga "menyesuaikan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan," kata laporan itu.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, telah melonjak di seluruh dunia sejak merebaknya pandemi virus corona.

Konsekuensi COVID-19 dan tindakan pencegahan meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Stres, terganggunya jaringan sosial, pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan, semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan pada perempuan,” menurut laporan WHO.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home