Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:43 WIB | Jumat, 25 Juli 2014

AS Sambut Pembebasan Perempuan "Murtad" Sudan

Mariam Yahya Ibrahim Ishag (kiri) bertemu dengan Paus Fransiskus (kanan). (Foto: Reuters)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Gedung Putih pada Kamis (24/7) mengatakan pihaknya “senang” Sudan akhirnya membebaskan seorang wanita Kristen yang dijatuhi hukuman mati karena meninggalkan Islam. Gedung Putih juga mengungkapkan mereka akan “segera” menyambut kedatangannya di Amerika Serikat.

“Amerika Serikat gembira karena Meriam Yahya Ibrahim Ishag saat ini aman dan bebas dan akan segera terbang ke Amerika Serikat,” bunyi sebuah pernyataan yang dirilis oleh penasihat keamanan nasional Presiden Barack Obama, Susan Rice.

“Selama berbulan-bulan rakyat Amerika dari seluruh agama terus mendoakan Ishag ketika otoritas Sudan menjatuhi hukuman mati kepadanya atas tuduhan kejahatan kemurtadan,” kata Rice.

“Hari ini, dia dan keluarganya meninggalkan Sudan dan tengah dalam perjalanan menuju kebebasan. Kepergiannya bersama dengan keluarganya - termasuk bayi perempuannya, yang lahir dalam tahanan - merupakan bukti keyakinan dan dukungan tak kenal lelah yang dia terima dari teman-teman dan sekutu, termasuk kedutaan besar kami di Khartoum dan pemerintah Amerika Serikat,” kata Rice.

“Kami tak sabar menantikan hari ketika mereka (Ishag dan keluarganya) tiba di Amerika,” tambah pernyataan itu, mengucapkan terima kasih atas nama Ishag kepada pemerintah Italia untuk bantuan mereka .

Ishag, Wani dan anak-anak mereka dijamu oleh pemerintah Italia di Roma selama beberapa hari sebelum mereka terbang ke New York.

Dunia internasional menyuarakan kecaman pada Mei setelah Ishag jatuhi hukuman gantung berdasarkan hukum syariat karena dituduh murtad.

Lahir dari seorang ayah Muslim yang mengabaikan keluarganya, Ishag dibesarkan oleh ibunya yang merupakan warga negara Ethiopia beragama Kristen Orthodox. Keuskupan Agung Katolik Roma di Khartoum mengatakan dia memeluk agama Katolik tak lama setelah dia menikah pada 2011.

Dia dihukum di bawah hukum syariat Islam yang diberlakukan di Sudan sejak 1983. Hukum tersebut mengatakan bahwa pemeluk agama Islam yang pindah ke agama lain harus dihukum mati. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home