Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:25 WIB | Selasa, 13 Desember 2016

Asosiasi Petani Desak RUU Pertembakauan Disahkan

Puluhan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Barat saat melakukan aksi unjuk rasa meminta penerapan kemasan rokok (plain packaging) yang masih polos kepada pemerintah Australia. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan bahan baku lokal untuk setiap produk rokok kretek untuk melindungi eksistensi para petani tembakau lokal dari serbuan tembakau impor.

“Kalau pemerintah ingin melindungi rakyatnya maka minimal industri pertembakauan mesti menggunakan bahan lokal minimal 80 persen,” kata Ketua Umum APTI Agus Pamudji kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, hari Selasa (13/12).

Agus juga meminta pemerintah menjaga daya saing petani tembakau lokal. Salah satunya dengan membatasi kuota impor tembakau ke Tanah Air.

“Syukur-syukur bahan baku impor dan tembakau impor dikenakan tarif bea masuk tinggi sehingga bisa menambah pendapatan negara,” kata dia.

Saat ini keberadaan rokok kretek mulai terancam oleh serbuan rokok merek asing. Padahal rokok asing seperti mild dan rokok putih hampir seluruh bahan bakunya impor.

“Kretek merupakan produk asli Indonesia, berangakat dari sumber daya alam lokal, bahan bakunya sangat jelas dan tepat  tembakauanya, cemgkehnya sampai  proses pembuatanya pun  ada di negeri ini,” kata dia.

Saat ini, produk kretek menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp 173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.

“Jika dibiarkan maka kekuatan ekonomi kerakyatan bangsa ini akan melemah,” kata dia.

Agus berharap pemerintah dan DPR bisa segera mengesahkan RUU Pertembakauan yang memberi perlindungan terhadap petani tembakau lokal. Sebab selama ini longgarnya regulasi tembakau telah merugikan petani.

“Kami mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Pertembakuan agar eksistensi petani tembakau tetap terjaga,” kata dia.

Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah dan DPR mesti mendengar aspirasi para petani tembakau. Dia mengakui pembahasan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat Badan Legislasi (Baleg).

“Mestinya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna,” kata dia.

Politikus PKB ini mengatakan tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain. Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak dan cukai tembakau. Dia mengatakan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak dan cukai tembakau.

“Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home