Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:10 WIB | Rabu, 06 Mei 2015

Badan Usaha Pelabuhan dan Pelayaran Wajib Lapor Keuangan

April, maskapai wajib serahkan laporan keuangan. (Foto: jurnalmaritim.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, mewajibkan semua badan usaha yang berkecimpung di subsektor perhubungan laut, untuk menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) tahunan (audited). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan, lapkeu badan usaha tersebut wajib disampaikan kepada Kemenhub paling lambat pada bulan Juni untuk setiap tahun.

“Sesuai dengan yang diperintahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, semua badan usaha di bidang transportasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit akuntan publik. Itu termasuk semua badan usaha yang bergerak di subsektor perhubungan laut. Tenggat waktunya Juni,” kata Bobby di Jakarta, Senin (4/5).

Dia menjelaskan, maksud dari kewajiban penyampaian lapkeu bagi semua badan usaha ini adalah, bentuk pembinaan yang dilakukan regulator. Karena itu, di satu sisi keberlangsungan usaha setiap perusahaan di lini transportasi terus berjalan, dan di sisi lain aspek keselamatan serta keamanan transportasi laut dapat ditingkatkan.

“Ini wajib. Ada perusahaan besar, tetapi ketika melihat laporan keuangannya atau finansialnya banyak utang, dan itu berbahaya. Takutnya, nanti mereka mengurangi anggaran untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan,” katanya.

Kendati demikian, ia mengakui pihaknya masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk memeriksa lapkeu badan usaha. Apalagi saat ini, ada sekitar 180 Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan lebih dari 500 perusahaan pelayaran di Indonesia.

“Saya itu biasanya yang mengurusi kapal, sekarang harus juga mengurusi keuangan. Memang sulit, tapi pasti akan saya jalankan tugas yang diberikan oleh menteri,”katanya.

Ayat 1 pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 45 Tahun 2015, tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi, dinyatakan bahwa badan usaha wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik terdaftar kepada menteri melalui direktur jenderal.

Sementara pada ayat 2 pasal 18 menjelaskan, kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimulai dari tahun buku 2014, bagi badan usaha yang telah memiliki izin.

Laporan Keuangan Maskapai

Di sisi lain, Kemenhub juga mewajibkan penyampaian lapkeu 2014 (audited) untuk semua maskapai berjadwal dan tidak berjadwal paling lambat 30 April 2015.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Hemi Pamurahardjo mengaku, belum mendapatkan informasi terkini mengenai maskapai mana saja yang sudah menyampaikan lapkeu 2014 kepada Kemenhub. “Datanya yang saya punya masih sama dengan yang terakhir saya kirim,” kata dia.

Dari data yang dihimpun, maskapai penerbangan yang sudah menyerahkan laporan keuangan kepada Kemenhub adalah Garuda Indonesia, Citilink, Express Air, Sriwijaya Air, Nam Air, Air Asia, dan Transnusa. Sementara untuk maskapai penerbangan tak berjadwal adalah Garuda Indonesia, Marta Buana Abadi, Air Maleo, Travira Air, Penas Air, Indonesia Air Transport, dan Transnusa. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home