Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:56 WIB | Jumat, 21 September 2018

Bagaimana Publik Tahu Caleg Pernah Jadi Narapidana Korupsi?

Ilustrasi. Sebanyak 41 bekas koruptor lolos menjadi caleg tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara untuk tingkat DPR dinyatakan nihil eks terpidana korupsi. (Foto: bbc.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 41 bekas koruptor lolos menjadi caleg tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara untuk tingkat DPR dinyatakan nihil eks terpidana korupsi.

Sebanyak 41 mantan terpidana kasus korupsi, resmi masuk daftar tetap calon legislatif, untuk tingkat DPRD dan DPD.

Para bekas koruptor yang ditetapkan menjadi caleg ini adalah mereka yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Sebelumnya mereka dinyatakan tak memenuhi persyaratan oleh KPU.

KPU meloloskan mereka hari Kamis (20/9) setelah muncul polemik larangan eks koruptor menjadi calon anggota dewan, yang ditolak Badan Pengawas Pemilu dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Namun, hingga saat ini, KPU belum memutuskan perlakuan khusus bagi para caleg bekas koruptor itu.

Di luar itu, terdapat empat bekas pelaku kejahatan anak yang juga lolos menjadi caleg tingkat DPRD. Namun KPU belum mengumumkan nama-namanya.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyebut lembaganya masih mempertimbangkan sejumlah opsi, agar memastikan pemegang hak suara mengetahui rekam jejak negatif para eks koruptor.

Ilham berkata, KPU tak ingin perlakuan itu melanggar undang-undang dan memaksa mereka mengulang tahapan pemilu yang telah tuntas.

"Masih wacana, apalagi memberi tanda di surat suara yang tidak memuat gambar. Kalaupun dilakukan, mungkin di daftar calon tetap melalui poster," kata  Ilham di Jakarta.

Penandaan bekas koruptor, kata Ilham, tak mungkin dilakukan karena desain surat suara telah ditetapkan. Surat suara untuk pileg hanya berisi nama, tanpa foto.

Tak terdapat mantan koruptor dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) tingkat DPR. Total caleg yang memperebutkan kursi ke Senayan sebanyak 7.968 orang.

Dalam DCT DPRD tingkat provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masing-masing terdapat 12 dan 26 mantan terpidana kasus korupsi.

Di level DPRD, caleg eks koruptor terbanyak berasal dari Gerindra, yakni enam orang. Adapun, Hanura memiliki lima caleg bekas koruptor.

Partai Golkar, Berkarya, PAN, dan Demokrat sama-sama mencalonkan empat caleg bekas koruptor.

Partai NasDem, Garuda, Perindo, dan PKPI, masing-masing memiliki dua caleg yang pernah divonis pada kasus korupsi.

Sementara PDIP, PKS, dan PBB memiliki tiga caleg mantan koruptor.

Jika dipetakan berdasarkan daerah, caleg bekas koruptor tersebar di enam provinsi dan 18 kabupaten/kota.

Di Provinsi Maluku Utara terdapat tiga caleg eks koruptor. Jambi dan Sulawesi Utara sama-sama memiliki dua caleg bekas pelaku korupsi.

DKI Jakarta, Gorontalo, dan Jawa Tengah, masing-masing ada satu caleg koruptor.

Adapun, di level kabupaten/kota, caleg dengan status ini terdapat di Belitung Timur (3 orang), Pandeglang (2), Rejang Lebong (2), Nias Selatan (2), Pagar Alam (2), Cilegon (2), Rembang (1), Lombok Tengah (1), Manado (1).

Sisanya, Poso (1), Toraja Utara (1), Tanggamus (1), Tojo Una-Una (1), Ende (1), Bulukumba (1), Mamuju (1), Lingga (1), dan Blora (1).

Pada DCT untuk DPD, tiga caleg yang pernah dipenjara karena korupsi adalah Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).

Dosen ilmu politik di Universitas Indonesia, Anna Margret, mendesak KPU segera menentukan opsi untuk mempublikasikan status eks koruptor itu kepada publik.

Menurutnya, menunggu partai politik berinisiatif mengumumkan rekam jejak itu merupakan hal sia-sia.

"Lucu kalau kita mengharapkan partai melakukan itu karena mereka justru mendorong mantan koruptor meski sempat dilarang KPU. Itu tidak realistis," katanya.

Anna berkata, kalaupun KPU ragu-ragu menerapkan perlakuan berbeda terhadap para caleg bermasalah itu, inisiatif harus dilakukan kelompok masyarakat sipil dan media massa.

"Masyarakat sipil dan media massa lebih efektif, dibandingkan lembaga negara, karena paling dekat dengan masyarakat."

"Sesama warga menginformasikan tentang rekam jejak. Distribusi informasi lebih cepat dan jujur," kata Anna via telepon.

Setelah penetapan DCT, para caleg yang lolos syarat dijadwalkan berkampanye dari 23 September hingga 13 April 2019.

Pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2019, berbarengan dengan pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden. (bbc.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home