Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 21:37 WIB | Jumat, 23 Januari 2015

Bambang Brodjonegoro Harap DPR Setujui 2 UU Terkait Pajak

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat uji coba PTSP Terpadu di Gedung BKPM, Kamis (15/1). (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Menteri Keuangan Bambang  Brodjonegoro berharap anggota DPR menyetujui rumusan dua Undang-Undang terkait pajak tahun ini.

 “Tahun ini, ada dua Undang-Undang dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional), terkait pajak. Harapannya adalah satu mempermudah aparat pajak dalam melakukan operasinya dalam pengumpulan pajak. Kemudian dua, lebih kepada tarif. Tapi kita tidak menaikkan tarif PPN atau PPh, tapi kita bicara yang lain,” kata Bambang saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).

Kedua UU tersebut, diharapkan dapat mempermudah para aparat pajak dalam melakukan tugasnya. Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah berusaha untuk dapat mengakselerasi penerimaan dari sektor pajak. Dengan meningkatnya target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, pemerintah akan melakukan berbagai upaya agar target tersebut dapat terpenuhi. Misalnya dengan penerapan e-tax invoice, upaya pencegahan transfer pricing  serta meningkatkan penegakan hukum.  

Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan melakukan berbagai upaya agar target tersebut dapat terpenuhi.

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan perbaikan birokrasi dan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, pemerintah juga akan menertibkan administrasi perpajakan melalui penerapan tax invoice, khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kami juga ingin memperbaiki administrasi perpajakan melalui penerapan tax invoice, khususnya untuk mencegah kebocoran di penerimaan PPN, yang selama ini ternyata menjadi sumber kecilnya potensi penerimaan pajak, mengingat banyak PPN yang kemudian restitusi tanpa dasar yang jelas,” kata Menkeu.

Pemerintah, lanjutnya, juga akan memaksimalkan upaya pencegahan transfer pricing, untuk mencegah penghindaran pembayaran pajak dengan benar oleh perusahaan. “Pencegahan transfer pricing untuk mencegah perusahaan yang seharusnya bayar pajak kemudian tidak membayar pajak dengan benar karena menggunakan tax planning yang kita kenal sebagai transfer pricing,” Bambang menambahkan. (kemenkeu.go.id).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home