Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 20:34 WIB | Kamis, 15 September 2016

Bank Singapura Laporkan ke Polisi Klien yang Ikut Tax Amnesty

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah laporan dari kantor berita Reuters telah menjadi perbincangan ramai di Indonesia, mengentalkan kecurigaan bahwa Singapura sedang gelisah menghadapi program pengampunan pajak yang diperkirakan secara signifikan akan mengalirkan dana dari negara itu ke Indonesia.

Reuters mengatakan bank swasta di Singapura melaporkan kepada polisi setempat nama-nama klien mereka yang mengikuti program  amnesti pajak Indonesia. Kantor berita itu mengatakan  pihaknya mewawancarai  tiga sumber perbankan untuk sampai kepada kesimpulan itu.

Bila benar, langkah ini dapat dapat merusak program amnesti pajak Indonesia di satu sisi, tetapi juga dapat merusak bisnis perbankan Singapura yang menjunjung tinggi kerahasiaan nasabah.

Menurut sumber Reuters, Singapore's Commercial Affairs Department (CAD), satuan polisi yang berhubungan dengan kejahatan keuangan mulai tahun lalu mengharuskan perbankan Singapura mengajukan laporan transaksi yang mencurigakan (STR) setiap kali klien mengambil bagian dalam skema amnesti pajak Indonesia.

Setelah pada awalnya mendapat perlawanan dari perbankan karena takut akan kehilangan klien, perintah itu tahun ini ditegaskan kembali oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS), bank sentral negara itu, ketika Indonesia meluncurkan program amnesti pajak yang ditujukan untuk menarik kembali dana tunai dari warga negara Indonesia yang menyimpan kekayaannya di Singapura.

"Kami mengajukan STR dan harapan kami orang lain melakukannya juga,"  kata salah satu bankir swasta senior yang ketika ditanya tentang kliennya yang merespons program amnesti pajak Indonesia.

"Bank telah mengajukan STR," kata sumber perbankan lain, menambahkan bahwa klien tidak harus diberitahu bahwa datanya telah dilaporkan.

Setelah kisah ini diterbitkan oleh Reuters, MAS mengkonfirmasi dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menyarankan bank-bank di Singapura untuk mendorong klien mereka untuk menggunakan program amnesti pajak untuk mengatur urusan pajak mereka.

"Bank wajib mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) mengajukan laporan transaksi yang mencurigakan (STR) saat menangani kasus amnesti pajak, seperti juga  praktik di yurisdiksi lain," kata pernyataan itu hari ini.

MAS mengatakan bahwa partisipasi dalam program amnesti pajak,  tidak akan menyebabkan investigasi kriminal di Singapura. "Keinginan agar bank melaporkan rekening klien yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak  tidak seharusnya mencegah klien dari partisipasi," tambah pernyataan itu.

Singapura diperkirakan merupakan tempat dari sekitar US$ 200 miliar aset perbankan milik orang Indonesia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home