Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:57 WIB | Selasa, 26 Juli 2016

Banyak Rumor Reklamasi Benoa Tidak Pada Tempatnya

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam #FromBDGForBALI melakukan aksi solidaritas penolakan reklamasi Teluk Benoa Bali pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Dago Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/4). Aksi yang dilakukan #FromBDGForBALI selain bentuk solidaritas juga sebagai desakan untuk membatalkan Perpres No 52 Tahun 2014 demi kelestarian lingkungan hidup di Teluk Benoa. (Foto; Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan banyak rumor terkait reklamasi Teluk Benoa di Bali tidak pada tempatnya, dan ada berbagai tudingan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Susi, saat ini terkait izin lokasi untuk reklamasi tersebut masih belum ada peraturan pemerintah (PP)-nya.

"Isu ramai ini menimbulkan banyak rumor yang tidak pada tempatnya," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di Jakarta, hari Selasa (26/7).

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan, pihaknya bukanlah berada pada posisi untuk menolak permohonan itu karena tidak ada PP-nya.

Apalagi, menurut dia syarat permohonan perpanjangan izin lokasi reklamasi yang diajukan kepada menteri hanya memuat fotokopi izin lokasi reklamasi awal, alasan perpanjangan, dan urat persyaratan kesanggupan calon pemegang izin untuk melanjutkan pekerjaan.

Menteri Susi juga menyatakan tidak benar bila KKP menerima "fee" atas penerbitan izin lokasi tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan posisi KKP terhadap reklamasi Teluk Benoa di Bali agar pemberitaan media tidak tendesius dan salah persepsi.

"Perpres 51/2014 merupakan regulasi Presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut," tutur Menteri Susi.

Menurut dia, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014.

Selain itu, lanjutnya, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang/lokasi, disetujui/diterbitkan apabila sesuai dengan pedoman teknis dalam Perpres 51/2014.

"Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Perpres 51/2014 bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susi juga mengemukakan, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan ini layak.

Izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil Amdal diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home