Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 23:13 WIB | Selasa, 30 Juni 2015

Bapertarum-PNS Alokasikan Rp 400 Miliar Untuk Perumahan

Hingga saat ini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Itu sebabnya Bapertarum terus berupaya membantu PNS (Foto: satuharapan.com/rei.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN - Badan pertimbangan tabungan perumahan pegawai negeri sipil (Bapertarum-PNS), mengalokasikan dana sebesar Rp400 miliar, untuk keperluan bantuan kepemilikan rumah.

"Bantuan perumahan bapertarum ini merupakan alokasi dari dana hasil PNS sendiri, bukan dari APBN. Yang dialokasikan tahun ini Rp 400 miliar untuk 100 ribu PNS," kata Dirut Pelaksana Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan di Jakarta, Selasa (30/6).

Saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ia menjelaskan melalui program tersebut , setiap PNS yang sesuai kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp 4 juta, tanpa harus dikembalikan kepada Baperatarum-PNS.

Khusus untuk PNS golongan I-III, masih tetap mendapat Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp 1,2 juta bagi golongan I, Rp 1,5 juta untuk golongan II, dan Rp 1,8 juta untuk golongan III.

"Program ini didasari dari permen PUPR No.22/PRT/M/2015 dan Kepmen No.289/KPTS/M/2015, yang merupakan fasilitas untuk PNS golongan satu sampai empat," kata Heroe, menjelaskan.

Ia berharap, program ini dapat membantu meringankan beban kepemilikan rumah bagi sekitar 1,5 juta PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah, terlebih kondisi harga perumahan yang sudah jauh berubah.

"Sewaktu awal keberadaan Bapertarum-PNS, harga rumah sederhana masih sekitar Rp 5-7 juta. Sekarang jauh dari itu, rumah tapak saja sudah sampai Rp 110-174 juta. Kita harap program ini membantu mereka," katanya.

Syarat untuk mendapat bantuan tersebut ialah, telah memiliki masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, belum memanfaatkan bantuan, dan harus menggunakan harga acuan pemerintah dalam membeli rumah.

Selain bantuan tabungan perumahan PNS (BTP-PNS) tersebut, sejak tahun 2014 Baperterum-PNS juga memiliki layanan yang diberikan kepada PNS, untuk membeli rumah dengan KPR atau membangun di atas tanah sendiri melalui Kredit Membangun Rumah (KMR).

Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR, yaitu maksimal 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen, dan besarnya tambahan Rp 20 juta, untuk rumah tapak dan Rp 30 juta untuk rumah susun. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home