Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:00 WIB | Kamis, 05 November 2020

Barang Bukti “Ilegal Fishing” Dua Kapal Vietnam Diserahkan ke Penyidik

Kapal ikan dari Vietnam itu ditangkap pada 29 Oktober beserta 25 awaknya oleh tim badan keamanan laut pada 29 Oktober.
Satu kapal ikan Vietnam yang ditangkap karena melakukan ilegal fishing di Indonesia. (Foto: KKP)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Barang bukti ilegal fishing terkait dua kapal ikan asing (KIA) berbedera Vietnam diserahkan dari Nakoda KN Pulau Nipah 321 kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.

Itu termasuk dua kapal TG 9583 TS dan KM. TG 9489 TS serta 25 awak kapalnya. Para awak kapal pelaku illegal fishing itu disebutkan telah menjalani semua prosedur pencegahan COVID-19, termasuk rapid test yang telah lebih dahulu dilaksanakan oleh Tim Bakamla.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa PPNS Perikanan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, dan memastikan penanganan tindak pidana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan SOP.

“PPNS Perikanan akan mempelajari dahulu unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kedua KIA tersebut,” kata Nugroho Dugaan sementara terhadap kedua KIA tersebut adalah melanggar UU No.31/2004 tentang perikanan pada pasal 93 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) terkait penangkapan ikan secara olegal di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPPNRI) dan mengoperasikan alat tangkap ikan pair trawl yang dilarang di Indonesia

KM. TG 9583 TS dan KM. TG 9489 TS ditangkap oleh Kapal Patroli Bakamla pada 29 Oktober 2020 di Perairan Kepulauan Anambas, Barat Laut Pulau Tarempa. Sebelumnya PPNS Perikanan KKP juga melakukan penyidikan terhadap dua kapal tangkapan Bakamla yaitu BV 97878 TS / MV Octopus 097 dan BV 997S8 TS.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, menyebut penyerahan tersebut sebagai wujud nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan illegal fishing.

Dalam setahun ini telah ditangkap 59 kapal ikan asing ilegal, dan 19 kapal ikan Indonesia. KAI terbanyak dari Vietnam (27 kapal), Filipina 16, Malaysia 15 dan satu dari Taiwan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home