Loading...
MEDIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:42 WIB | Jumat, 22 Mei 2015

Bareskrim Gandeng Kemkominfo Blokir 360 Situs Judi

Ilustrasi judi online. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat  Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebanyak 360 situs judi online.

"Ada 360 situs yang menawarkan judi, casino, lotre dan poker. Kami sudah koordinasi dengan Kemkominfo untuk pemblokiran situs tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5).

Sementara Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir 460 rekening penampung yang ditemukan dalam penyelidikan kasus ini. Rekening penampung tersebut digunakan untuk menerima uang taruhan perjudian online.

Dalam kasus ini, menurut Victor, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menelusuri rekening-rekening penampung yang telah dibekukan tersebut guna mengejar pelaku.

"Polres-polres setempat di mana rekening penampung dibuka, akan menyelidiki pemilik dan bandar rekening tersebut," kata dia.

Sementara mengenai jumlah omset dari ratusan rekening penampung yang diblokir, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan PPATK.

Modus operandi kasus ini, ia menjelaskan, pengguna yang ingin mengikuti permainan judi online ini diminta untuk melakukan pendaftaran di situs tersebut. Kemudian pengelola situs akan memberikan nomor rekening yang harus ditransfer oleh pengguna untuk membeli koin yang akan digunakan sebagai alat taruhan dalam permainan judi online tersebut.

Koin yang telah dibeli kemudian disimpan di rekening deposit pengguna.

Selanjutnya pengguna bermain judi di situs tersebut. Apabila menang, maka koin di rekening deposit pengguna akan bertambah, bila kalah maka koin pengguna akan berkurang.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1, 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dari 360 situs judi online yang diblokir, beberapa diantaranya adalah togelmarket.com, bolavita.com, itucasino.com, inulpoker.com, sotopoker.com, galaupoker.com dan kartudewa.com. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home