Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Prasasta Widiadi 17:35 WIB | Selasa, 02 September 2014

Basuki Akan Tindak Tegas Biang Kemacetan Tanah Abang

Basuki Akan Tindak Tegas Biang Kemacetan Tanah Abang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meladeni pertanyaan para pewarta di dekat ruang kerjanya. (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
Basuki Akan Tindak Tegas Biang Kemacetan Tanah Abang
Bagian depan Blok G, Pasar Tanah Abang.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan menindak tegas kendaraan umum yang menjadi biang kemacetan di sekitar pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Basuki mengemukakan hal itu kepada sejumlah pewarta pada Selasa (2/9). 

Basuki mengaku tidak habis pikir dengan kebiasaan sopir kendaraan umum yang memacetkan areal Pasar Tanah Abang, Jakarta. "Kami nantinya memanggil pengusaha mikrolet," kata Basuki. 

Basuki heran karena budaya ngetem yang dilakukan pengemudi kendaraan transportasi umum seperti Kopaja (Koperasi Angkutan Jakarta), Metro Mini, dan mikrolet masih saja terjadi, padahal selama ini publik malah mengenali yang membuat kemacetan kompleks Pasar Tanah Abang  adalah pedagang kaki lima (PKL).

“Ya, pasti ada tindakan tegas, mau mikrolet, Kopaja, apa saja, cabut trayek. Mengapa mesti takut-takut?” lanjut Basuki.

Kawasan Pasar Tanah Abang terlihat rapi seusai pusat perbelanjaan Blok G diresmikan Gubernur DKI Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tetapi, menurut beritajakarta.com pada Senin (1/9), kemacetan kendaraan roda dua dan empat masih terus terjadi dari arah Kebon Jati menuju depan Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, Jalan Fachrudin. Antrean kendaraan bahkan mencapai sepanjang satu kilometer. Sedangkan kemacetan di Jalan Jati Bunder, di depan Stasiun Tanah Abang menuju ke arah Pasar Blok A dan Blok B mencapai dua kilometer.

Tidak hanya angkutan kota, banyak kendaraan pribadi roda dua dan empat yang sering kali parkir tidak teratur. Basuki menyatakan juga akan mengatasi parkir liar dan menjanjikan penyelesaian secara bertahap.

"Sekarang sudah ada aturan derek, terus tambah biaya Rp.500.000. Nah, kalau sudah ditilang dan kendaraannya diderek, dia bisa ambil di Dishub atau di polres terdekat. Yang Rp 500.000 itu ditransfer ke Bank DKI,” dia menambahkan.  

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Joko Widodo selaku Gubernur DKI dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, kala itu Hadi Poernomo, telah menandatangani kesepakatan pada 24 Desember 2013 dalam rangka mempermudah BPK RI dan BPK Perwakilan DKI untuk memeriksa keuangan Pemprov DKI yang terintegrasi di Bank DKI.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home