Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 21:52 WIB | Kamis, 25 September 2014

Basuki Ditolak, JKLPK Angkat Bicara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia membuat pernyataan resmi yang telah ditandatangani oleh Woro Wahyuningtyas, Direktur Eksekutif terkait penolakan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI oleh kelompok intoleran.  

Kemenangan yang diraih pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla pada pemilihan umum 9 Juli lalu telah berimplikasi pada perubahan struktur kepemimpinan DKI Jakarta. Pasalnya, Joko Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Oktober mendatang akan dilantik secara resmi menjadi Presiden RI periode 2014 – 2019. Sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, Basuki Tjahaja Purnama selaku Wakil Gubernur secara otomatis akan diangkat untuk menggantikan posisi Gubernur Joko Widodo, presiden terpilih, yang harus meletakkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.

Dinamika Penolakan Basuki

Perubahan struktur tersebut telah menuai pro dan kontra di kalangan berbagai pihak, khususnya masyarakat DKI Jakarta. Rabu (24/9) kemarin, Kelompok Front Pembela Islam (FPI) berkolaborasi dengan Forum Betawi Bersatu (FBB) dan Laskar Pembela Islam (LPI) menggelar aksi menolak Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.  Aksi protes penolakan dari sekelompok masyarakat yang mempersoalkan asas proporsional, yaitu agar memperhatikan komposisi agama dan suku tertentu untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta dinilai menghambat proses suksesi. Kelompok oposisi telah mendesak DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melantik Basuki menjadi Gubernur baru dan menyerukan referendum rakyat untuk mengganti Basuki.

Hak Setiap Warga

Sesuai sistem demokrasi yang dianut Indonesia, setiap warga negara berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi kepala daerah. Pencalonan tersebut dinyatakan sah selama pihak yang mencalonkan atau dicalonkan telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku, mendapatkan suara terbanyak dari rakyat, dan ditetapkan oleh institusi yang berwenang (KPU/MK).  Secara konstitusional, ia telah sah menjadi pemimpin atau kepala daerah.

Berpegang pada sistem demokrasi yang dianut negara, JKLPK Indonesia sebenarnya sangat menyayangkan atas tindakan penolakan yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut apalagi dengan alasan sektarian. Isu sektarian ini dianggap hanya akan memecah belah persatuan serta mengkotak-kotakkan masyarakat yang nantinya dapat berujung pada disintegrasi bangsa.

Isi Pernyataan JKLPK

Penolakan yang bertentangan dengan sistem demokrasi, prinsip-prinsip pluralisme, dan  kebhinekaan yang dianut oleh bangsa Indonesia mematik JKLPK untuk angkat bicara. JKLPK merumuskan pernyataannya dalam poin-poin berikut ini.

Memberikan dukungan moral kepada Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta 2014-2017, karena hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menolak keberadaan kelompok-kelompok intoleran yang menggunakan isu SARA sebagai logika penolakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta 2014-2017.

Mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terpengaruh dengan isu SARA atau sektarian dalam menentukan pemimpin (Gubernur) DKI Jakarta.

Meminta kepada pihak keamanan untuk menindak tegas kelompok-kelompok intoleran jika dalam melakukan aksi penolakannya menggunakan isu rasial dan/atau menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat.

Meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta untuk mengutamakan kepentingan rakyat, prinsip kebinekaan, dan tetap teguh dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terpengaruh oleh desakan kelompok yang menggunakan basis logika isu sektarian.

Pernyataan sikap ini dibuat untuk menjadi perhatian semua pihak agar koeksistensi terwujud. (pr)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home