Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 17:16 WIB | Jumat, 29 Agustus 2014

Basuki Resmikan Rakor Forpimda dan Intelijen Daerah DKI

Basuki Resmikan Rakor Forpimda dan Intelijen Daerah DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (batik cokelat) di antara para pemateri pada Forum Pimpinan Daerah. (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
Basuki Resmikan Rakor Forpimda dan Intelijen Daerah DKI
Basuki Tjahaja Purnama memberi sambutan.
Basuki Resmikan Rakor Forpimda dan Intelijen Daerah DKI
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Fatahillah memberi penggambaran tentang keamanan DKI Jakarta.
Basuki Resmikan Rakor Forpimda dan Intelijen Daerah DKI
Moderator dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DKI Zainal Mustafa (kiri), dan Kepala Badan Intelijen Daerah, Brigjen TNI Kaharudin Wahab (kanan).
Basuki Resmikan Rakor Forpimda dan Intelijen Daerah DKI
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol Sudjarno (kanan) dan Asisten Intelijen Panglima Komando Daerah Militer (Asintel Kodam) Jaya Kolonel Infanteri (Kol Inf) Sony Aprianto, SE (kiri).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuka Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Rakor Forpimda) dan Komunitas Intelijen Daerah Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Kantor Gubernur DKI Jakarta, pada Jumat (29/8).

Forpimda, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas PP No19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, adalah forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur dan Pejabat Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Aparatur Pemerintah lainnya di daerah dalam rangka mewujudkan serta memelihara stabilitas dan pembangunan di daerah.

Rakor Forpimda menampilkan pemateri antara lain Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno, Asisten Intelijen Panglima Komando Daerah Militer (Asintel Kodam) Jaya Kolonel Infanteri (Kol Inf) Sony Aprianto, SE, Kepala Badan Intelijen Daerah DKI Jakarta Brigjen TNI Kaharudin Wahab.

Para wali kota dari wilayah Jakarta hadir dalam kesempatan itu, yakni Wali Kota Jakarta Selatan Drs H Syamsudin Noor, MSi, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono, SE, MM, Wali Kota Jakarta Timur HR Krisdianto, Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Effendi, SH, MM, dan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Rustam Effendi.

Wakapolda Metro Jaya mengamanatkan apa yang seharusnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno yang kebetulan berhalangan, yakni penjelasan resmi Polda Metro Jaya tentang situasi keamanan DKI Jakarta setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi, dan Polda Metro Jaya terbuka terhadap masukan dari segenap elemen masyarakat.

Sementara itu Kol Inf Sony Aprianto, SE memberi keterangan mengenai potensi Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) dan pencegahannya dengan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya di segenap jajaran untuk mencegah timbulnya pengikut baru NIIS di wilayah DKI Jakarta. Sony Aprianto mengucapkan terima kasih kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memberikan waktu hadir pada acara yang turut dihelat Badan Intelijen Daerah DKI Jakarta, dan Forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Forum Muspida) tersebut.  

Sama halnya dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, forum itu dilandasi beberapa aturan perundang-undangan lainnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Keputusan Menteri Dalam  Negeri Nomor 120-279 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Kegiatan Peningkatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun Anggaran 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat  Daerah.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home