Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 18:28 WIB | Jumat, 30 Januari 2015

Batu Akik Kena Pajak Barang Mewah

Bagian depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Batu akik dipertimbangkan untuk dikenai pajak barang mewah, sama seperti rumah mewah, mobil mewah.

"Dinas Perpajakan dan Bea Cukai mempertimbangkan batu akik akan dikenai pajak karena termasuk barang mewah. Harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih," kata politisi PDIP, Hendrawan Supratikno di Jakarta, Jumat (30/1) seusai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pajak dan Bea Cukai Bali.

Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI itu, katanya, juga untuk mengetahui persiapan aparat perpajakan dan bea cukai "Mereka minta ada penambahan SDM karena jumlah pegawai di perpajakan dan bea cukai masih kurang," kata politisi PDIP itu.

Presiden Jokowi telah menargetkan penerimaan pajak sebesar 29,5 persen. Artinya ada kenaikan penerimaan di sektor pajak sebesar 8-10 persen.

"Itu sebabnya, Komisi XI DPR RI mengecek kesiapan aparat dan bea cukai untuk mewujudkan target penerimaan pajak. Mereka gunakan metode baru seperti e-invoice, paksa badan, peningkatan pajak barang mewah untuk mobil, rumah," katanya.

Bila pemerintah tak bisa mewujudkan target tersebut, maka Presiden Jokowi tak lebih baik dari SBY.

"Penerimaan pajak dijadikan andalan. Kalau tidakJjokowi hanya menambah utang dan itu lebih buruk dari SBY," kata Hendrawan. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home