Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 15:11 WIB | Jumat, 26 Desember 2014

Bawa Uang Rp 100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono (tengah) (Foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, mengingatkan warga yang bepergian ke luar negeri dengan membawa uang tunai rupiah maupun asing senilai Rp 100 juta keatas, agar melapor kepada petugas BC di bandara untuk menghindari penangkapan dan denda.

 Agung Kuswandono mengatakan hal ini di kantornya, sebagaimana disiarkan oleh situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (24/12). Menurut dia, aturan ini juga berlaku untuk alat pembayaran  yang setara dengan uang tunai, seperti  cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro. Mata uang asing yang nilainya setara dengan itu juga wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai.

Agung Kuswandono menegaskan, apabila tidak melapor, yang bersangkutan akan ditangkap petugas Bea Cukai dan dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa. 

Mulai tahun ini wewenang menangkap dan mengenakan denda terhadap penumpang yang membawa uang Rp 100 juta keatas yang tidak melapor, ada di Bea dan Cukai setelah mendapatkan tambahan tugas dari Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). 

“Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home