Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 08:40 WIB | Selasa, 31 Maret 2015

Bawaslu Uji Publik Rancangan Perbawaslu Jelang Pilkada

Proses rekapitulasi penghitungan suara nasional yang berlangsung di Gedung KPU, Senin (21/7/14). (Foto: Dok satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Senin (30/3), menggelar uji publik rancangan Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu mengenai tata cara penyelesaian sengketa menjelang pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.

Uji publik yang digelar di gedung Bawaslu di Jakarta itu bertujuan menjaring masukan publik dan para pemangku kepentingan, yakni organisasi kemasyarakatan, partai politik, media massa serta KPU.

“Kami ingin mengetahui kekurangan rancangan dan mendorong partisipasi masyarakat. Sebagai kajian memetakan permasalahan juga,” kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak.

Selain Perbawaslu mengenai tata cara penyelesaian sengketa, diuji juga Perbawaslu mengenai pengawasan penyusunan daftar pemilih serta perubahan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Dalam rancangan Perbawaslu itu, Bawaslu mengusulkan untuk mengatur ketentuan musyawarah, yakni musyawarah dipimpin setidaknya dua orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh kalangan profesional atau akademisi yang kredibel dan netral.

Sementara untuk penyelesaian sengketa, Bawaslu mengusulkan untuk mengecualikan penyelesaian sengketa terhadap keputusan KPU serta dalam menyelesaikan sengketa Panwaslu akan berkonsultasi dan rapat untuk meminta pendampingan kepada Bawaslu.

Sedangkan untuk pengawasan penyusunan pemilih, Bawaslu memberikan porsi yang besar terhadap peran serta masyarakat dan kerja sama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Untuk itu, Panwaslu kecamatan didorong mengoptimalkan pengawasan daftar pemilih dengan membuka posko untuk masyarakat, mengadakan rapat koordinasi secara reguler dengan partai politik serta sosialisasi tentang pengawasan pendaftaran pemilih kepada masyarakat.

Bawaslu juga menyempurnakan fungsi pencegahan pelanggaran dan tindak lanjut pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam setiap tahapan pemilihan pemimpin daerah dalam perubahan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 dengan ditetapkannya UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Setelah mendapat masukan dari uji publik tersebut, Bawaslu akan menyempurnakannya untuk segera diterbitkan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home