Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:37 WIB | Selasa, 06 Oktober 2015

Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,9 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,9 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 12.967 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) baik impor maupun lokal, Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di halaman parkir gedung Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (6/10). Selain minuman alkohol Dirjen Bea dan Cukai juga memusnahkan dua juta batang rokok ilegal hasil penangkapan yang dilakukan atas kerja sama Polri, BNN, dan TNI. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,9 Miliar
Aparat dari Dirjen Bea dan Cukai saat berjaga-jaga di lokasi pemusnahan minuman alkohol yang berjumlah 12.967 botol dengan membawa senjata lengkap sebelum pemusnahan dilakukan.
Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,9 Miliar
Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk baik impor maupun lokal yang keseluruhannya 12.967 botol hasil tangkapan yang akan dimusnahkan oleh Dirjen Bea dan Cukai hari ini (8/10)..
Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,9 Miliar
Satu unit kendaraan berat diterjunkan untuk memusnahkan puluhan ribu botol minuman alkohol baik impor maupun lokal hasil tangkapan Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan TNI, Polri, dan BNN.
Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,9 Miliar
Seorang petugas Bea dan Cukai saat mengabadikan tumpukan minuman alkohol hasil tangkapan sebanyak 12.967 botol yang akan dimusnahkan di halaman parkir gedung Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.
Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,9 Miliar
Seorang petugas saat melintas di tumpukan kemasan bungkus rokok ilegal. Sebanyak dua juta batang rokok ilegal dimusnahkan bersamaan dengan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan musnahkan 12.967 botol minuman beralkohol (minol) dan dua juta batang rokok hasil penangkapan barang ilegal pada hari Selasa (6/10).

Pemusnahan sekitar 6.181,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) digelar di halaman parkir Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, yang langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

MMEA sejumlah 12.967 botol terdiri dari minuman impor sebanyak 5.767 botol yang diduga melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 Undang Undang (UU) Cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar. Sementara minuman lokal sebanyak 7.200 botol dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 99.400.000 yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Selain kemasan dalam botol, Dirjen Bea dan Cukai juga mengamankan etil alkohol (EA) ilegal yang digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal sebanyak 57 drum dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 228 juta sedangkan sebanyak 10 drum telah ditetapkan keputusan pengadilan untuk dimusnahkan.

Untuk rokok tembakau sebanyak dua juta batang diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 9 miliar dan langsung dimusnahkan di halaman belakang gedung Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur. Jika ditotal, nilai yang dimusnahkan ini mencapai sekitar Rp 13,9 miliar.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home