Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 20:17 WIB | Selasa, 26 Agustus 2014

Bedah Kasus Anas Urbaningrum

Bedah Kasus Anas Urbaningrum
Para pembicara saat memberikan penjelasan dalam diskusi yang mengangkat tema "Bedah Kasus Anas Urbaningrum." (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Bedah Kasus Anas Urbaningrum
Andi Sinulingga tokoh muda saat memberikan penjelasan dalam diskusi.
Bedah Kasus Anas Urbaningrum
Firman Yursa pengamat media saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Bedah Kasus Anas Urbaningrum
DR. Supardji saat memberikan penjelasan.
Bedah Kasus Anas Urbaningrum
Yusuf Saidie Ketua KPK Watch saat memberikan penjelasan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – "Quo Vadis Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia" adalah diskusi yang diselen ggarakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.Acara yang diselenggarakan di Warung Daun, Jakarta, Selasa (26/8) ini membahas kasus korupsi Anas Urbaningrum

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji, mengatakan, fakta persidangan terdakwa kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, tidak memberatkan mantan ketua umum DPP Demokrat itu.Contohnya, dari puluhan saksi yang hadirkan dalam sidang kasus Anas Urbaningrum, hanya ada tiga saksi yang pernyataannya memberatkan.

Dalam diskusi tersebut hadir pula sebagai pembicara Yusuf Saidie Ketua KPK Watch, DR. Supardji Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Firman Yursa pengamat media, dan Andi Sinulingga tokoh muda.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home