Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 10:47 WIB | Kamis, 26 November 2015

BEI: Pengumuman Saham UMA Bentuk Perlindungan Investor

Gedung Bursa Efek Indonesia, di Sudirman Central Business District, Jakarta. (Foto: dok.satuharapan.com/Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan saham yang masuk dalam pengumuman bergerak di luar kewajaran atau "unusual market activity" (UMA) merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada investor agar berhati-hati dalam melakukan transaksi.

"Tujuan pengumuman UMA untuk mengingatkan investor bahwa menurut BEI saham yang masuk kategori UMA pergerakannya atau aktifitas pola transaksinya sedang tidak wajar dibandingkan dengan pola transaksi pada periode sebelumnya," kata Kepala Divisi Pengawasan Perdagangan BEI, Irvan Susandi di Jakarta, hari Rabu (26/11).

Ia mengemukakan bahwa UMA merupakan aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak wajar pada suatu kurun waktu tertentu yang menurut penilaian Bursa berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Dalam melakukan analisa atas pergerakan suatu efek, Irvan Susandi mengatakan bahwa BEI memiliki standar dan pedoman dalam menentukan saham UMA, salah satunya menggunakan sistem yang datanya didapat dari Jakarta Automated Trading System Next Generation (JATS Next-G).

"Dengan frekuensi transaksi sekitar 200-300 ribu sudah hampir tidak mungkin dilakukan pemantauan secara manual. Dalam melakukan fungsi pengawasan, BEI menggunakan sistem dengan mendapatkan `feeding` data dari JATS Next-G. Jadi seluruh transaksi yang masuk ke JATS Next-G itu akan di `feeding` ke sistem pengawasan BEI," katanya.

Dalam sistem pengawasan BEI, lanjut Irvan Susandi, pihaknya menentukan beberapa parameter, jika terdapat transaksi saham yang menyentuh batas parameter diluar ketentuan BEI maka akan muncul sinyal.

"Sinyal itu akan dianalisa oleh sistem secara `real time`, kurang lebih di bawah 10 detik dari transaksi terjadi, sinyal sudah muncul," paparnya.

Irvan Susandi juga mengemukakan bahwa pengumuman UMA oleh Bursa juga tidak lepas dari analisa atas keterbukaan informasi, kondisi keuangan emiten, dan nasabah-nasabah yang bertransaksi.

"Pengawasan yang kita lakukan sudah sampai di level nasabah, karena setiap permintaan transaksi dalam JATS Next-G memuat identitas nasabah," katanya.

BEI mencatat, sepanjang tahun ini hingga 24 November 2015 saham yang terkena UMA sebanyak 29 saham dan yang terkena suspensi oleh divisi pengawasan sebanyak 25 saham. Sedangkan pada tahun lalu total saham yang kena UMA sebanyak 92 saham dan yang terkena suspensi 29 saham.

Menurut Irvan Susandi, kecenderungan saham yang terkena UMA dan suspensi pada tahun 2015 ini karena harga saham mengalami penurunan. Sedangkan pada tahun lalu lebih banyak karena kenaikan harga.

"Jumlahnya menurun karena kondsi pasarnya berbeda" kata dia.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home